Tegakkan Disiplin ASN, Bupati Serahkan kepada Sekda

SARMI, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Sarmi. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Dalam rangka mendisiplinkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sarmi, Bupati serahkan sepenuh kepada Sekretaris Daerah selaku pembina kepegawaian.

Hal tersebut ditegaskannya, lantaran  selama beberapa tahun terakhir, ASN didaerah ini tidak disiplin dalam beraktifitas terutama masuk serta pulang kantor pada hari kerja.

Untuk meningkatkan kedisiplinan menjadi tanggungjawab Sekda, sehingga kedepan seluruh pegawai memiliki kepribadian disiplin dalam melaksanakan tugas.

“Saya pribadi berterimakasih kepada Sekda, karena semenjak ditunjuk sebagai Plt, sudah menegaskan kedisiplinan” ungkap, Bupati Sarmi Drs E. Fonataba.MM, pada apel pagi di aula BKPSDM, Senin, (10/2).

Selain faktor kedisiplinan, bupati himbau agar semua kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikerjakan dengan baik, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), supaya tidak keluar dari aturan.

Diwaktu yang sama  Plt Sekda Drs Flavius Yaas, mengingatkan, kedepan kedisiplinan menjadi perhatian prioritas melalui pelaksanaan apel pagi – sore pada hari senin, rabu dan jumat dengan menjalankan absensi manual.

Dikatakannya, bahwa  kedisiplinan merupakan faktor utama melaksanakan tugas sehingga dirinya berharap seluruh ASN dapat menerapkannya demi pelayanan prima bagi daerah maupun masyarakat. (SDR /PIUS)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0