Aniaya Korbannya Hingga Patah Gigi, Seorang Pria Ditangkap

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - SLF (42) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pemukulan terhadap Tirta Paskalino Theyer beberapa waktu lalu. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH menjelaskan pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan berdasarkan LP/233 / Lll / 2020 / Papua/Resta JPR KOTA tanggal 12 MAret 2020 tentang penganiayaan.

“Dari pengembangan laporan polisi dan informasi, pelaku kami tangkap dibelakang pasar central Hamadi, Senin malam,” ungkap AKP Jahja.


Ia pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korbannya lantaran tersinggung.

“Pelaku mengakui melakukan aniaya karna tersinggung pada saat pelaku lewat korban berteriak menyebabkan pelaku marah dan langsung memukul korban yang mengakibatkan gigi korban bagan depan patah,” jelasnya.

Kata AKP Jahja, pelaku saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna mempertangung jawabkan perbuatnnya sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan , selain itu juga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” terangnya. (*) 


Penulis  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0