Barang Bukti Ganja Seberat 60,9 Gram Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polresta
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota – Tiga Peket narkotika jenis ganja ukuran besar seberat 60,9 Gram yang diamankan dari tangan tersangka AMA (22) dimusnahkan penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (31/3) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S. IK menerangkan dalam pemusanahan barang bukti yang dilakukan di saksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir.
“Tadi pemusanahan BB narkotika jenis ganja seberat 60,9 Gram disaksikan langsung oleh Jaksa penuntut umum serta penyidik dan tersangka AMA di halaman Mapolresta Jayapura Kota,” cetusnya, Selasa (31/3) siang.
Ia menerangakan pemusnahan yang dilakukan tidak lain guna mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan dan juga karena alasan lain.
“Proses pemusnahan berjalan lancar, disisi lain pemusnahan juga merupakan satu prosedur demi kepentingan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan,” bebernya.
Ia pun menjelaskan AMA ditangkap pada 25 Febuari lalu beserta tiga paket ganja kering. Bahkan atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
