Jual HP Curian Kepada Warga, Seorang Pria Ditangkap

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota – Jual HP hasil kejahatan, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial GW warga Dok 9 Kampung Tengah Distrik Jayapura Utara diamankan pihak kepolisian, Jumat (28/2) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Hendry M Bawilling, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (29/2) menjelaskan GW pelaku curas diamankan diseputaran Dok V Bawah oleh warga setempat setelah sebelumnya menawarkan HP hasil kejahatannya.

“Pelaku diamankan warga dikarenakan menawarkan HP kepada salah satu warga di Mandala yang mengenal HP milik Korban,” jelasnya.


Kata Kapolsek pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Maposek Jayapura Utara, setelah diamankan oleh anggota di lokasi kejadian.

Kapolsek menuturkan, setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi TKP dan membawa pelaku untuk ditindak lanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dimana hp yang hendak dijualnya merupakan hp hasil kejahatan.

“Pelaku mengambil HP milik korban dengan cara menodongkan sebilah pisau kearah korban sehingga korban menyerahkan HP milik korban kepada pelaku,” bebernya. (*)


Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0