Pelaku Pembacokan di Jaya Asri Ditangkap Tim Delta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - YK (34) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah di Sentani Kabupaten Jayapura terpaksa diamanakan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota lantaran melakukan aksi penganiayaan dan pembacokan beberapa waktu lalu terhadap Cornelis Dawir warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Kapolrest Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urninas, SH.,S.IK.,M.Pda melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi  LP/235/III/2020/12 Maret 2020 tentang Penganiayaan. 


"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri," ujar AKP Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Kasat Reskrim motif dari penganiayaan pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi didapat motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban juga sedang menjalin hubungan dengan istri pelaku," tuturnya.

Kata mantan Kabag Ops Mamberamo Raya kejadian itu terjadi pada 12 Maret lalu, dimana ketika itu, pelaku masuk didalam rumah korban setelah merusak jendela dapur.

"Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," bebernya.

Lanjut AKP Yoan, usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban langsung mencari pertolongan guna mendapatkan perawatan medis.

Ia menambahkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dimana pelaku sendiri telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, menurut AKP Yoan pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0