SPJ Tertunggak Akan Disidangkan MPTGR Pemda Sarmi

SARMI, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kabupaten Sarmi. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Dalam rangka menuntaskan sejumlah tunggakan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Organisasi Perangkat daerah (OPD), yang belum sempat diselesaikan Inspektorat lantaran waktu pelaporan sudah tutup, maka digelar sidang Majelis Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala INSPEKTORAT Kabupaten Sarmi, Engel Wayoi, menyikapi realisasi soal penginputan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang belum dan sudah lakukan pihaknya.

“Kami bekerja keras mengcover berbagai SPJ dan puji Tuhan beberapa tahun sudah nihil. Namun  laporan tahun 2015 belum, karena kami tidak miliki data, sedangkan tahun 2018, 2019 diharapkan kerja sama OPD untuk dapat menyerahkan laporannya”, jelasnya.

Saat ini waktu pelaporan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditutup, sehingga tunggakan SPJ harus disidangkan melalui MPTGR” ujar Enggel, diaula BKPSDM, Senin, (9/3).

Hal senada ungkapkan Plt Sekretaris Daerah Sarmi, Drs Flavius Yaas. Dirinya menganjurkan bagi pimpinan OPD yang hingga saat ini masih terbengkalai dalam menyusun laporan, segera menyerahkan SPJ.

“Piutang daerah akibat dari kelalaian menbuat DPJ sampai saat ini cukup tinggi. Olehnya itu perlu diselesaikan agar kedepan tidak menjadi beban” pungkas Flavius.

Katanya, inspektorat tidak mungkin menindaklanjuti SPJ yang sudah terlambat, sehingga solusinya adalah melalui sidang majelis bentukan pemda yang diketuai oleh Sekda, beranggotakan beberapa pimpinan OPD, yaitu inspektur, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Bapenda serta dinas lainnya.

Hasil keputusan majelis tersebut nantinya, oleh inspektorat dapat dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan demikian diharapkan segenap OPD untuk mempertanggungjawabkan laporan masing – masing melalui sidang majelis daerah yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. (SDR /PIUS)

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Pemkab Sarmi, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0