Tahap II, Penyidik Polsek Japut Serahkan Tersangka Penadah Hasil Curian Ke JPU
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka kasus penadah hasil curian ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (11/3)
Penyerahan tersangka AL (22) beserta barang bukti satu unit SPM Honda CB 150 R warna hitam diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Franz Magnis, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan penyerahan tersangka AL lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Lanjutnya Kata Iptu Handry, dengan dilaksanakan penyerahan tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.
"AL terlibat kasus penadah motor hasil curian, dimana motor tersebut milik korban Kalvin Sanadi yang dilaporkan hilang pada pada tanggal 6 maret 2018 di Polsek Jayapura Utara, " Beber Kapolsek Jayapura Utara.
Dijelaskan juga, bahwa tersangka ditangkap oleh Dit Samapta Polda Papua pada tanggal 13 Januari lalu saat melaksanakan patroli rutin, saat di cek motor tersebut ternyata memiliki Laporan Polisi di Polsek Jayapura Utara.
Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Yapen ini pun menambahkan atas perbuatannya AL dijerat Pasal 480 ayat (1) atau ke- 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara. (*).
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
