Beli Motor Curian, Dua Remaja Terancam 4,8 Tahun Penjara
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota – Tergiur dengan harga sangat murah, dua remaja yakni DA (19) dan MFA (19) warga Buper Waena harus merasakan dinginnya udara ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota usai ditangkap Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Selasa (21/4) sore.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan kedua anak baru gede (ABG) itu ditangkap saat mengendarai motor hasil curian diseputaran Expo Waena.
“Dari tangan keduanya Tim berhasil mengamankan dua unit motor yang pernah dilaporkan hilang. Saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti,” cetusnya.
Ia pun menjelaskan dari hasil keterangan DA dan MFA motor curian itu dibelinya dari pelaku utama yang sudah dikantongi identitasnya.
“DA menerangkan motor beat itu di beli seharga Rp. 2.500.000_ dari IK pada Maret lalu, sementara MFA membeli motor vario dari pelaku YK seharga Rp. 1.500.000,” bebernya.
Mantan Kabag Ops Mamberamo Raya ini pun menambahkan atas perbuatan kedua remaja tersebut akan disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadaan barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun delapan bulan. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
