Dinyatakan Lengkap, JB Tersangka Kasus KDRT Dilimpahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - JB (33) warga Paldam Distrik Jayapura Selatan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. Senin (20/4) pagi. 

Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura nomor :B-449/R.1.10/Eku.1/03/2020 tentang hasil penyidikan perkara pidana JB sudah lengkap. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH., S.IK ketika dikonfirmasikan membenarkan pagi telah melimpahkan satu tersangka kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Jayapura. 


"Penyerahan tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan, " Ujarnya. 

Lanjutnya kata AKP Yoan, dengan diserahkan tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum hingga ke Persidangan. 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka JB telibat kasus KDRT lantaran telah menganiaya istrinya yang terjadi pada hari selasa tanggal 28/1 lalu. 

"Dimana tersangka menampar dan memukul korban yang merupakan istrinya sendiri di bagian wajah serta kepala selanjutnya memukul lagi menggunakan sapu ijuk ke kepala korban sebanyak empat kali, " Ujarnya. 

"Atas perbuatannya, JB disangkakan pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0