Empat Tahun Kabur Usai Aniaya Korban Hingga MD, Seorang Pria Ditangkap Polisi
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota - Satu dari tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiyaan yang membuat korban Ortisan Samay meninggal dunia beberapa tahun silam, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH menerangkan tersangka berinisial ANW 21 tahun ditangkap saat sedang berada di kompleks Bucen 45 Entrop.
"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Anggota langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (26/4) sore.
Kata Kapolsek, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan, bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran.
"Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya menurut Kapolsek tersangka di jerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.
Sementara itu kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi padal 16 November 2016 lalu, ketika itu para pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjatuh usai ditendang para palaku dari motor yang dikendarai ketika melintas di seputaran Polimak pukul 23.00 WIT. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
