P21, Tersangka Pemilik 3 Gram Ganja Diserahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan Berkas Lengkap, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MFWN (20) kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (3/4) siang. 

Penyerahan tersangka beserta barang bukti di laksanakan oleh Penyidik Sat Resnarkoba kepada Jaksa Penuntut Umum Marthin Manuhutu, SH dalam keadaan lengkap. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MFWN lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap/ P21. 


Lanjutnya kata Iptu Zulkifli, dengan dilaksanakan penyerahan tersangka, maka tersangka MFWN sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke Persidangan. 

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka MFWN terlibat kasus narkoba lantaran kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis ganja oleh TNI AD di Pos Nafri pada tanggal 19 Januari lalu. 

"TNI AD yang sedang melaksanakan swiping di depan pos Nafri distrik Abepura, mendapati tersangka beserta barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan ganja dengan berat tiga gram, selanjutnya menyerahkan tersangka berserta barang bukti ke penyidik Sat Resnarkoba. 

" Atas perbuatannya tersangka MFWN dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, "Ujar Iptu Zulkifli. (*) 


Penulis  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0