Tahap II, Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tiga Tersangka Kasus Berbeda Ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas perkara lengkap / P21, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan tiga tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (8/4). 

Ketiga tersangka yakni KRW terlibat kasus penggelapan, BSD (22) dan YW terlibat kasus penganiayaan. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE., S.IK ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya sore tadi membenarkan bahwa penyidik unit reskrim hari ini telah menyerahkan tiga tersangka dengan kasus berbeda. 


"Ketiga tersangka diserahkan lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan ketiga berkas perkara telah lengkap/P21, " Ujarnya.

"Ketiga tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, "singkatnya.

AKP Clief menjelaskan, tersangka KRW terlibat kasus penggelapan yang terjadi pada bulan November tahun lalu dengan korban Jasmani, tersangka JSD terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari lalu dengan korban Rita R. Yanggroseray sedangkan tersangka YW juga terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada 6 februari 2020 dengan korban Novalentina Giay. 

"Atas perbuatannya, KRW melanggar Primair pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 372 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara sedangkan tersangka JSD dan YW dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, "pungkas Kapolsek Abepura. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0