Tersangka Pembunuh Honorer Dinas Perhubungan Ditangkap Tim Gabungan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota – Pelaku penikaman yang menewaskan Yeremias Mandibondibo (35) honorer DLLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Papua berhasil di tangkap tim gabungan usai kabur ke Kabupaten Sarmi, Minggu (5/4) malam.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di kampung Wakde Distrik Veen Kabupaten Sarmi, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK, Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH dan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Utara Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K menerangkan tim yang telibat dalam penangkapan pelaku tergabung dari Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara di backup Tim Delta dan Jatanras Polda Papua.

“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, pelaku kami tangkap di Kabupaten Sarmi, ketika itu pelaku sedang berada di rumah kerabatnya,” tutur Iptu Handry dalam press conference di depan awak media, Senin (6/4) siang.

Ia menjelaskan belum mengetahui pasti motif dari penikaman itu. Namun menurut keterangan sementara pelaku DMKF (27) menikam pelaku setelah terlibat cek-cok saat sedang berpesta minuman keras. 

“Pelaku mengakui bahwa awalnya korban dan rekannya David Krey miras bersama kemudian dirinya atau pelaku bergabung minum, setelah minum sempat ada keributan dimana korban dan saksi melakukan pemukulan terhadap pelaku dan pelaku menusuk korban menggunakan pisau,” bebernya.

Kata Iptu Handry saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah berada di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota. Ironisnya pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus kepemilikan narkotika.

“DMKF sudah di jadikan tersangka dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga pisau yang digunakan tersangka untuk menikam pelaku sudah diamankan sebagai berang bukti,” ucapnya.

Atas perbuatannya lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tersangka di jerat pasal 338 subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*) 


Penulis   : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0