P21, Pemilik Ganja 3 Kg Diserahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Polresta Jayapura Kota - Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Jayapura, Senin (4/5) siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II yang dilakukan menyusul terbitnya surat P21 oleh dari kejaksaan negeri Jayapura.


"Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial MB (21) dan barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Ia pun menjelaskan MB yang berdomisili di Sorong, Papua Barat itu ditangkap pada 3 Januari 2020 lalu ketika hendak menaiki kapal putih di pelabuhan laut Jayapura. 

"Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawakan narkotika jenis ganja sebanyak 113 paket dengan berat 3.215,8 Gram yang akan diseludupkan di Sorong Papua Barat," ucapnya.

Dirinya pun menambahkan atas perbuatannya MB dijerat pasal 111 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*) 


Penulis  : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0