-->

Polisi Dalami Penipuan dari Yayasan Tunas Bangsa

Polisi Dalami Penipuan dari Yayasan Tunas Bangsa


Polisi Dalami Penipuan dari Yayasan Tunas Bangsa

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Kepolisian Daerah Riau melalui Satuan Resor Kriminal Polisi Resor Kota Pekanbaru akan mendalami dugaan tindak pidana penipuan oleh Yayasan Tunas Bangsa selain kasus kekerasan dan pembunuhan bayi M. Zikli umur 1 tahun 8 bulan.

"Bisa juga berkembang ke penipuan dan penggelapan kalau ada fakta ditemukan bantuan donatur yang ternyata tidak digunakan untuk orang-orang yang di panti asuhan, jompo, lanjut usia dan orang gila Tunas Bangsa," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Pekanbaru, Kamis.

Diketahui Yayasan Tunas Bangsa memiliki tiga panti berbeda di tiga lokasi. Diantaranya Panti Asuhan Tunas Bangsa di Jalan Singgalang, Tenayan Raya serta dua Panti Jompo, lansia, dan orang gila di Kilometer 20 Tenayan Raya dan Jalan Cendrawasih Pekanbaru.

Saat ini pemilik yayasan tiga panti itu, Lili Nurhayati (49) sudah dijadikan tersangka terkait dugaan kekerasan yang menyebabkan luka berat hingga kematian M. Zikli di Panti Asuhan Tunas Bangsa. Kapolda Riau ketika ditanyakan beberapa dugaan tindak pidana lainnya mengaku yang bisa dikonstruksikan berkemungkinan adalah penipuan dan penggelapan.

Dugaan pidana lain seperti perdagangan dan ekploitasi anak dikatakannya bisa saja namun saat ini belum. Hal itu dugaannya harus sesuai dengan Undang-Undang yang mengacu pada mempekerjakan anak dengan memberikan kepada orang lain dengan sejumlah bayaran.

"Sejauh ini konstruksi hukum dalam konteks masalah itu belum ditemukan, yang dibangun sekarang baru UU perlindungan anak," ungkapnya.

Kemudian terkait dugaan penelantaran di Panti Jompo, Lansia, dan Orang Gila, menurutnya juga belum bisa membangun konstruksi pasal yang dipersangkakan. Meskipun ketika sejumlah penghuninya diketahui dirawat dalam keadaan yang menyedihkan seperti dipenjara, terlihat ketika dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru.

"Itu juga belum ada, makanya kami butuh keterangan saksi korban yang memang diekploitasi atau ditelantarkan, atau disuruh mengemis dan saksi yang melihat, serta keluarganya supaya bisa membangun konstruksi pasal yang diperaangkakan. Sejauh itu tidak ada agak sulit penyidik mereka-reka," ujar Zulkarnain. (antara)

Sering Abstain Kantor, Fannan Hasib Dilaporkan DPRD Sampang

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Sering Abstain Kantor, Fannan Hasib Dilaporkan DPRD Sampang
DPRD Kabupaten Sampang, Pulau Madura, melaporkan Bupati A Fannan Hasib ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait kinerjanya yang tidak masuk kantor dalam 2 tahun terakhir ini.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai, temuan tentang kebiasaan Bupati Sampang tidak masuk kantor itu, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke lembaga legislatif yang menyebutkan, bahwa bupati jarang bisa ditemui dengan alasan yang tidak jelas.

"Untuk memastikan itu, kami lalu melakukan sidak pada Selasa (31/1) kemarin ternyata benar, ia memang tidak ngantor dengan alasan sakit dan ruangan kerjanya dikunci," kata Hodai, Kamis.

Selanjutnya atas hasil inspeksi mendadak (sidak) itu, DPRD bersepakat melaporkan hal itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Apalagi, selama ini banyak persoalan pemerintahan di Kabupaten Sampang yang tidak terselesaikan dengan baik, padahal perlu keputusan bupati.

Politikus Partai Demokrat Sampang ini lebih lanjut menjelaskan, persoalan bupati yang sudah dua tahun tidak masuk kantor itu, nantinya juga bisa mengarah kepada penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sampang.

"Namun sebelum hak interpelasi ini kami gunakan, kami memperiritaskan untuk melaporkan ke Pemprov Jatim dulu," katanya.

Hodai juga menjelaskan, selain melaporkan tentang kebiasaan tidak masuk kantor Bupati KH Fannan Hasib itu, pihaknya juga akan membeberkan sejumlah fakta atas kinerja bupati yang selama ini dinilai DPRD Sampang tidak maksimal.

"Ini perlu ditindaklanjuti secara serius, karena berhubungan dengan pelayanan dan pembangunan Sampang," katanya.

Politisi asal Kecamatan Robatal, Sampang ini lebih lanjut menegaskan, secara administrasi memang tidak ada persoalan. Namun terkait kinerja maupun pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), kasus Bupati Sampang tidak masuk kantor selama dua tahun itu perlu dipertanyakan.

Sebelumnya Kabag Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi membenarkan, bahwa Bupati KH A Fanan Hasib memang tidak pernah masuk kantor.

"Tapi meski tidak masuk kantor, tetapi kan tugas pokok dan fungsinya tetap dijalankan. Sehingga tidak ada masalah dan tidak harus dipermasalahkan," katanya.

DPRD Sampang menilai, pernyataan Kabag Humas Pemkab Sampang itu hanya sebagai bentuk bantahan, karena dimanapun juga, masuk kantor menjadi prasyarat dalam lembaga pemerintahan, karena kantor pemerintahan bukan di rumah pribadi.

"Kalau kantor bisa di rumah pribadi, buat apa pemerintah ini membangun kantor dengan anggaran miliaran rupiah," kata Moh Hodai mempertanyakan. (antara)

Badan Intelijen Negara (BIN) Tanggapi Penyadapan Komunikasi KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Badan Intelijen Negara (BIN) menanggapi isu penyadapan yang menyeruak pasca-sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (31/1).

Pertama, dalam pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tersebut terkait adanya informasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Demikian seperti ditulis BIN melalui Deputi VI Sundawan Salya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.

Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.

Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.

Sebelumnya, SBY dalam konferensi pers pada Rabu (2/1) mengatakan percakapan dirinya dengan Ma'ruf Amin atau percakapan dengan pihak mana pun disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, berarti ilegal.

"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar dia.

Menurut SBY, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.

Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan karena ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

SBY secara pribadi tidak meyakini dirinya disadap karena sebagai mantan presiden dirinya mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Pengawalan yang diperoleh meliputi pengawalan terhadap dirinya sebagai individu, kegiatan hingga kerahasiaan pembicaraannya. (antara)

Presiden Joko Widodo Tidak Terkait Penyadapan Komunikasi HP Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak ada kaitan dengan dugaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menduga dirinya disadap.

"Jangan proses yang ada di pengadilan atau di luar pengadilan atau apapun yang tidak ada kaitannya dengan Presiden, dikaitkan dengan Presiden," kata Johan di komplek Sekretariat Negera (Setneg) Jakarta, Kamis.

Johan menyampaikan hal itu terkait pernyataan SBY pada Rabu (1/2) yang meminta pihak berwenang untuk mengusut isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti disampaikan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Jangan apa-apa ada kaitan dengan Ahok langsung ke Ppresiden. Lalu ditanya saja ke pengacara Ahok apakah ada 'statement' soal sadap-menyadap? Kalaupun itu benar terjadi, menurut saya tidak boleh," kata Johan.

Johan menilai yang harus dilakukan terlebih dahuluu adalah agar ada klarifikasi terkait ada atau tidaknya sadapan yang dimaksud SBY.

"Yang perlu diklarifikasi itu apakah benar atau tidak ada sadapan, jangan kemudian seolah-olah ada sadapan. Kedua, jangan proses itu 'dilempar' ke Presiden karena Presiden sama sekali tidak ada hubungan dengan persidangan Ahok, itu urusan Ahok lah," tegas Johan.

Sementara itu Badan Intelijen Negara (BIN) menanggapi isu penyadapan yang menyeruak pasca-sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (31/1).

Pertama, dalam pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tersebut terkait adanya informasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Demikian seperti ditulis BIN melalui Deputi VI Sundawan Salya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.

Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari media daring liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.

BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.

Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.

Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Ma'ruf Amin.

SBY sebelumnya menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

"Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta," kata SBY.

SBY lalu menegaskan saat ini "bola" persoalan bukan ada pada dirinya atau Ma'ruf Amin atau Ahok dan kuasa hukumnya. Menurut dia, "bola" persoalan kini berada di penegak hukum.

"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di pak Ma'ruf Amin, bukan di pak Ahok dan pengacaranya, tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di pak Jokowi," kata SBY. (antara)

Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Minta Pempus Bangun Pusat Intersepsi

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Minta Pempus Bangun Pusat Intersepsi
Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) memandang perlu Indonesia memiliki pusat intersepsi menyusul ramainya perdebatan mengenai penyadapan di publik.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Kamis malam, mengatakan bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki pusat intersepsi nasional yang kredibel.

Ia menjelaskan bahwa pusat intersepsi itu bertugas mengawasi tindak penyadapan di Indonesia. Adapun tujuannya agar penyadapan tidak dilakukan sembarang pihak dan tidak melebihi izin pengadilan.

"Akan lebih elok dan kuat secara legal jika keberadaan lembaga nantinya bisa diakomodasi oleh UU Penyadapan," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Ahok dan tim pengacaranya yang mengklaim mempunyai transkrip percakapan antara presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI sekaligus Rais Am NU Ma'ruf Amin.

Situasi bertambah hangat karena ditengarai terjadi penyadapan ilegal terhadap SBY dan Ma'ruf Amin. Keadaan ini makin kacau dengan kosongnya aturan tentang penyadapan, kata Pratama.

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lanjut dia, memang mengatur penyadapan pada Pasal 31 Ayat (4). Pasal tersebut memberikan wewenang pada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tentang penyadapan.

Namun, kata pakar keamanan siber itu, sejak 2011 pasal tersebut sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. MK memberi fatwa agar segera dibuat undang-undang yang mengatur penyadapan.

Pratama menegaskan bahwa kekosongan regulasi itu bisa membuat penyadapan menjadi liar dan bebas terjadi. Oleh karena itu, perlu dibuat regulasi yang jelas agar situasi ini tidak terus berlarut-larut.

Ia berpendapat bahwa kelak regulasi tersebut harus memperjelas siapa saja yang berwenang menyadap, bagaimana izinnya bisa keluar, dan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat.

Sebenarnya, lanjut dia, liarnya penyadapan ini sudah diingatkan oleh Snowden beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi penyadapan berkembang pesat dan banyak pilihan.

"Seharusnya alat sadap hanya dijual ke pemerintah atau istilahnya 'government to government'. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pihak 'non-state' juga membeli lewat pasar gelap," katanya. (antara)

Polisi Wajib Uji Forensi Ponsel Milik Susilo Bambang Yudhoyono

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai pihak kepolisian perlu menguji secara digital forensik alat komunikasi jarak jauh atau selular milik Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono guna menelisik dugaan penyadapan.

"Cara menyadap itu bisa dengan memasukkan 'bug', 'trojan' atau aplikasi 'malware' yang membuat HP tidak aman. Karena itu selular pak SBY harus diperiksa total, melalui digital forensik," kata Ridlwan.

Pengujian melalui digital forensik perlu dilakukan guna mencari keberadaan aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap.

Ridlwan menjelaskan metode penyadapan sudah semakin canggih. Sebuah aplikasi atau "file" bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dilakukan kloning oleh orang tak bertanggung jawab.

Menurut dia, hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah selular SBY disadap atau tidak.

"Jika pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap selular yang digunakan SBY, terutama selular yang digunakan saat komunikasi dengan Ketua Umum MUI," kata dia.

Selain melakukan uji forensik digital terhadap selular SBY, kepolisian juga perlu melihat kemungkinan penyadapan dilakukan di kantor atau rumah tempat komunikasi dilakukan.

"Penyadapan pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai Gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi, ditemukan ditempel menggunakan lem," ujar dia.

Sementara itu Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) memandang perlu Indonesia memiliki pusat intersepsi menyusul ramainya perdebatan mengenai penyadapan di publik.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Kamis malam, mengatakan bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki pusat intersepsi nasional yang kredibel.

Ia menjelaskan bahwa pusat intersepsi itu bertugas mengawasi tindak penyadapan di Indonesia. Adapun tujuannya agar penyadapan tidak dilakukan sembarang pihak dan tidak melebihi izin pengadilan.

"Akan lebih elok dan kuat secara legal jika keberadaan lembaga nantinya bisa diakomodasi oleh UU Penyadapan," kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Pratama mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Ahok dan tim pengacaranya yang mengklaim mempunyai transkrip percakapan antara presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua MUI sekaligus Rais Am NU Ma'ruf Amin.

Situasi bertambah hangat karena ditengarai terjadi penyadapan ilegal terhadap SBY dan Ma'ruf Amin. Keadaan ini makin kacau dengan kosongnya aturan tentang penyadapan, kata Pratama.

Dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lanjut dia, memang mengatur penyadapan pada Pasal 31 Ayat (4). Pasal tersebut memberikan wewenang pada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah tentang penyadapan.

Namun, kata pakar keamanan siber itu, sejak 2011 pasal tersebut sudah dihapus Mahkamah Konstitusi. MK memberi fatwa agar segera dibuat undang-undang yang mengatur penyadapan.

Pratama menegaskan bahwa kekosongan regulasi itu bisa membuat penyadapan menjadi liar dan bebas terjadi. Oleh karena itu, perlu dibuat regulasi yang jelas agar situasi ini tidak terus berlarut-larut.

Ia berpendapat bahwa kelak regulasi tersebut harus memperjelas siapa saja yang berwenang menyadap, bagaimana izinnya bisa keluar, dan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat.

Sebenarnya, lanjut dia, liarnya penyadapan ini sudah diingatkan oleh Snowden beberapa tahun terakhir. Perkembangan teknologi penyadapan berkembang pesat dan banyak pilihan.

"Seharusnya alat sadap hanya dijual ke pemerintah atau istilahnya 'government to government'. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pihak 'non-state' juga membeli lewat pasar gelap," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta pihak berwenang segera mengusut kemungkinan penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Sebab, tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang berkaitan dengan Fatwa MUI soal kasus Basuki Tjahaja Purnama. (antara)

Djarot Saiful Hidayat Apresiasi Sikap Pemaaf Maruf Amin kepada Ahok

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin atas sikapnya yang memaafkan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Terima kasih kepada Pak Maruf Amin ya, seharusnya kita saling memaafkan," ujar Djarot di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pada masa menuju pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 maka sebaiknya seluruh warga menjaga suasana Jakarta agar tetap kondusif dan damai.

"Marilah dalam masa-masa seperti ini selalu di mana-mana sejak seminggu yang lalu saya sampaikan, kita benar-benar menciptakan suasana yang sejuk yang damai untuk tidak saling memprovokasi dan terprovokasi," ujarnya.

Dia menekankan pentingnya untuk selalu menjalin tali silahturahmi antarwarga dan menghindari perselisihan. Menurutnya, saling memaafkan merupakan budaya warga Indonesia yang perlu dipertahankan demi menciptakan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

"Kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan suasana Jakarta yang sejuk," tuturnya.

Dia berharap tidak ada ujaran yang provokatif dan yang menimbulkan kebencian untuk saling menjelekkan satu sama lain.

Dia juga berencana untuk menemui untuk bersilahturahmi dengan Ketua Umum MUI tersebut jika Ma'ruf Amin bersedia dan memiliki waktu untuk ditemui.

"Terima kasih dan saya berikan penghargaan kepada beliau, yang luar biasa sebagai orang sepuh, kyai sepuh di Nahdlatul Ulama untuk memberikan contoh," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok meminta maaf kepada Kiai Maruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) jika dalam persidangan ada pernyataan yang terkesan memojokkan.

"Saya mengakui beliau juga sesepuh NU dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," ungkap Ahok melalui pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.

Terkait adanya informasi percakapan telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2016, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.

"Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Maruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," katanya.

Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong menyesalkan sikap yang tunjukkan Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama yang digelar kemarin di Gedung Kementerian Pertanian, pada Selasa (31/1).

"Pernyataan itu sangat emosional, tendesius tidak memiliki nilai etika dan moral kebangsaan, menyakiti perasaan umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya, yang memegang teguh kesantunan serta kepatutan dalam pergaulan sosial dan politik," kata Ali Taher di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Amanat Nasional itu pun menilai sikap Ahok dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini dirawat bersama oleh setiap elemen bangsa.

Dia menilai sikap Ahok itu menunjukkan seseorang yang tidak memahami hakekat nilai persatuan dalam persaudaraan dalam konteks negara Indonesia yang beradab dan bermartabat serta menjungjung tinggi keluhuran budi pekerti sebagaimana prinsip yang ditanamkan dalam Pancasila.

"KH Ma'ruf merupakan sosok yang cukup dihormati di kalangan Nahdatul Ulama. Ahok harus meminta maaf kepada Ketua MUI secara langsung dan masyarakat serta warga NU agar peristiwa ini dapat diredam," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1), Ahok menilai saksi yang dihadirkan yaitu KH Ma'ruf Amin menutupi bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar yang bersangkutan bertemu dengan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.

Karena Ma'ruf membantah adanya telepon itu, Ahok mengatakan akan memproses secara hukum ketua MUI tersebut.

Dalam perkembangannya, Ahok telah meminta maaf kepada Ma'ruf Amin dan berjanji tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI itu ke Kepolisian atas kesaksian di persidangan.
 (antara)

Wiranto Akui Presiden Jokowi Terbuka Untuk Susilo Bambang Yudhoyono

Posted: 20 May 2020 09:52 PM PDT

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat terbuka untuk ditemui oleh siapa saja, tidak terkecuali Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Seandainya Pak SBY ingin ketemu Pak Jokowi, ketemu saya, atau ketemu Wapres, saya kita tidak ada masalah. Sejauh yang saya tahu Pak Jokowi sebagai Presiden selalu siap menerima siapa saja," kata Wiranto di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri tentang Hukum dan Keamanan antara Indonesia dan Australia yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis.

Menkopolhukam dengan tegas membantah isu yang menyebut Presiden Jokowi membatasi diri, meskipun dirinya juga menjelaskan bahwa diperlukan tata cara tersendiri untuk melakukan pertemuan dengan presiden.

Sependapat dengan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tidak ada seorang pun yang melarang pertemuan Presiden Jokowi dan SBY.

"Kita tidak ada yang melarang. Memang harus melalui mekanisme dulu, kalau menurut Seskab (sekretaris kabinet) tidak ada permintaan (dari SBY), ya mana kita bisa tahu hati orang ingin ketemu (Presiden)," ungkap Yasonna.

Presiden Jokowi sendiri mengatakan akan mengatur waktu yang tepat jika telah ada permintaan pertemuan dari pihak SBY.

"Kan saya bilang waktunya akan diatur kalau ada permintaan," tegas Jokowi.

Selanjutnya Staf Khusus bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP menegaskan tidak ada orang yang menghalang-halangi pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya menyarankan kepada Pak SBY disebut saja siapa yang menghalang-halangi, setahu saya tidak ada. Kedua kalau presiden memutuskan akan bertemu lalu ada yang menghalangi tentu tidak bisa. Salah informasi mungkin, tapi sepanjang yang saya tahu hubungan Pak Jokowi dan SBY baik-baik saja," kata Johan di kompleks Sekretariat Negera (Setneg) Jakarta, Kamis.

Dalam konferensi pers pada Rabu (1/2), SBY mengatakan bahwa ada orang yang menghalang-halangi pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

"Ada tiga sumber yang memberi tahu saya, bahwa beliau (Jokowi) juga ingin bertemu saya tapi dilarang dua-tiga orang di sekeliling beliau. Dalam hati saya hebat juga bisa melarang Presiden bertemu sahabatnya yang juga mantan Presiden," kata SBY.

Padahal, Presiden Jokowi sudah pernah menggelar pertemuan dengan para mantan Presiden dan ketua umum partai pada beberapa bulan lalu. Namun, Presiden Jokowi belum pernah bertemu dengan SBY yang merupakan Presdien keenam sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat.

"Sekali lagi saya sampaikan Presiden Jokowi dan Pak SBY tidak ada persoalan personal, hubungannya baik-baik saja jadi tidak pas kalau ada pihak-pihak di luar itu mengatakan ada keengganan pertemuan antara Pak SBY dan presiden Jokowi," tambah Johan.

Namun, soal kapan keduanya bertemu, Johan belum dapat memastikannya.

"Saya masih ingat saat Pak Presiden ditanya teman-teman wartawan waktu bertemu dengan ketua-ketua umum partai, Pak Presiden mengatakan soal waktu saja, tapi kapan waktunya, saya tidak tahu," ucap Johan.

Usulan pertemuan itu pun dapat diajukan langsung oleh SBY ke Presiden Jokowi.

"Kan (usulan pertemuan) bisa secara pribadi, kan bisa keduanya saling telepon karena keduanya punya hubungan yang baik. Saya yakin pernah Pak SBY pernah berkomunikasi dengan Pak Jokowi," tambah Johan.

Sebelumnya, SBY mengaku ingin bertemu dan berbicara "blak-blakan" dengan Presiden Jokowi ihwal isu keterkaitannya dengan aksi damai umat Islam 4 November 2016, serta rencana pengeboman hingga makar.

SBY merasa perlu melakukan klarifikasi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya agar tidak ada prasangka dan kecurigaan, maupun informasi yang simpang siur.

Namun, menurut tiga sumber yang tidak disebutkannya secara gamblang, SBY memperoleh informasi tentang dua hingga tiga orang di sekeliling Jokowi yang melarang Presiden untuk bertemu SBY.

"Sayang sekali saya belum punya kesempatan bertemu Presiden kita Bapak Jokowi. Kalau bisa bertemu saya mau bicara dengan beliau 'blak-blakan', siapa yang melaporkan kepada beliau info intelijen yang menuduh saya mendanai aksi damai 4/11, mengaitkan saya dengan rencana pengeboman Istana Negara dan urusan makar," kata SBY di Jakarta, Rabu (1/2). (antara)

Bank Papua Resmikan Dua KCP di Timika

Posted: 20 May 2020 09:51 PM PDT

Staf Ahli Bupati Mimika, M. Saad Lausiri didampingi Plt. Direktur Utama Bank Papua Sharly A. Parrangan  ketika menggunting pita sebagai tanda peresmian KCP. SAPA/Indry

SAPA (TIMIKA) – Staf Ahli Bupati Mimika, M. Saad Lausiri, mewakili Bupati Eltinus Omaleng, SE, meresmikan dua Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua, yaitu KCP Pasar Sentral dan KCP SP 2.  Peresmian yang dipusatkan di KCP SP 2, Senin (19/9), dihadiri Plt. Direktur Utama Bank Papua Sharly A. Parrangan, Kepala Devisi Pemasaran Kantor Pusat Bank Papua Bertha Affar, dan sejumlah kepala SKPD dilingkup Pemkab Mimika.

Dalam sambutan bupati dikatakan, peresmian KCP Bank Papua memiliki makna penting dan strategis, khusunya dalam upaya  membangun perbankan yang sehat dan dinamis guna menyongsong perkembangan perekonomian global dewasa ini.

Pemkab berharap, peran perbankan dapat sepenuhnya mendukung dan berpartisipasi aktif merealisasikan upaya meningkatkan kesejahteran masyarakat,  melalui perkembangan ekonomi kerakyatan dan menjadi salah satu program prioriatas dalam upaya pengentaskan kemiskinan.

"Dengan inovatif tiada henti, dapat memberikan pelayanan yang baik lagi kepada masyarakat  terutama dalam memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat," kata Lausiri ketika membacakan sambutan bupati.

Sementara Plt. Direktur Utama Bank Papua Sharly A. Parrangan mengatakan,  dengan di resmikannya dua KCP, maka Bank Papua di Mimika telah memiliki 15 kantor yaitu, satu kantor Cabang, enam KCP, dan delapan Kantor Kas.

 "Dengan demikian, maka Bank Papua hadir untuk meningkatkan perekonomian pemerintah kabupaten dan juga masyarkat, mengingat Mimika saat ini telah mengalami perkembangan disegala  bidang," katanya.

Ia menambahkan, sedangkan untuk di Papua berjumlah 214,  terdiri dari satu kantor pusat yang berada di Jayapura, 37 KCP dan 103 Kantor Kas yang tersebar diseluruh Papua, serta lima berada di luar Papua, yakni  Jakarta, Surabaya, Makasar, Manado, Yogyakarta, dan Toraja.

"Jaringan kantor kita didukung dengan Delivery Channel sebagai berikut, 296 Mesin ATM, 176 Mesin EDC, delapan Mesin CDM, 19 Kasda On Line  dan 22 Paymen Point. Dengan demikian, maka besar harapan kita pemerintah daerah serta masyarakat  Mimika dapat memamfaatkan Bank Papua untuk melakukan transaksi keuangan," jelasnya. (Indri Yani Pariury).

Dishubkominfo Mimika Gelar Upacara Harhubnas ke 71

Posted: 20 May 2020 09:51 PM PDT

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE.,M.Si ketika memimpin upacara Harhubnas.

SAPA (TIMIKA) – Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Mimika menggelar upacara hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) ke 71 yang dilangsungkan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Cenderawasih, Poros SP 3, Selasa (20/9).

Upacara yang dipimpin Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE.,M.Si diikuti,  Kadishubkominfo Johannes Rettob, S.Sos,.MM, Asisten I Bidang Pemerintahan Chirstian Karubaba, Forkompinda Mimika,  GM Garuda Indonesia  Agung Nugraha, dan sejumlah Kepala SKPD.

Peringatan Harhubnas kali ini mengangkat tema Tingkatkan Prestasi Kerja Nyata, untuk Mewujudkan Transportasi yang Aman, Selamat dan Nyaman.

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, ketika membacakan sambutan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa sektor perhubungan memiliki peranan yang amat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan keberhasilan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peranan transportasi sebagai urat nadi kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Menhub juga menyebutkan, Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan di bidang regulasi, melalui penerbitan berbagai kebijakan peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi serta menjalin konektivitas antar wilayah melalui pembangunan fisik sarana dan prasarana transportasi di sektor darat, laut, udara dan perkeretaapian.

"Pada kesempatan yang baik ini saya iningin mengingatkan kepada segenap insan perhubungan untuk mendorong keterlibatan pihak swasta, BUMN, dan BUMD dalam melakukan pembangunan dan pengelolaan transportasi, untuk peningkatan pelayanan transfortasi dengan harapan  dapat mewujudkan efisiensi dan mendorong pemanfaatan secara optimal APBN sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," pesanya.
Menhub menambahkan, pada Harhubnas tahun 2016 ini, telah diagendakan sejumlah kegiatan perlombaan dan pertandingan di bidang seni, olahraga dan bakti sosial dengan harapan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan sportifitas dalam kehidupan sehari-hari serta mengucapkan terima kasih kepada Direktoral Perkeretaapian selaku koordinator Harhubnas kali ini, dan segenap panitia penyelenggara yang tergabung dari unit pemerintahan dan  BUMN, serta instansi terkait yang telah mensukseskan peringatan Harhubnas Tahun 2016.

"Saya berharap peringatan Harhubnas tahun ini dapat menjadi wahana untuk meningkatkan prestasi, serta memperkokoh rasa persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan segenap insan perhubungan dimanapun berada dan semangat ini dapat meningkatkan jiwa korsa dan memberi gairah kerja yang berarti bagi pembangunan transportasi di seluruh pelosok tanah air, Dirgahayu Perhubungan," tutupnya.  (Acik N)

SK Pelantikan Jadi Penghambat Penyerapan APBD 2016

Posted: 20 May 2020 09:51 PM PDT

Karel Gwijangge

SAPA (TIMIKA) – Anggota Komisi B DPRD Mimika Karel Gwijangge mengatakan bahwa, keterlambatan penyerapan APBD 2016 karena hingga kini belum adanya Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat eselon II,III dan IV.

"Penyerapan APBD agak terlambat karena belum SK pasca rolling jabatan," kata Karel yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (20/9).

Karel menjelaskan, pasca rolling jabatan eselon pada lingkup Pemkab Mimika, hingga kini belum ada SK yang diterbitkan untuk dijadikan acuan bagi pejabat yang mendapatkan posisi buru.

"Setelah kita cari tahu keterlambatan  penyerapan APBD, ternyata faktor rolling jabatan, karena sampai saat ini SK-nya tidak ada," jelasnya.

Menurut Karel, setiap SKPD tidak dapat melaksanakan proyek yang berada di dalam DPA, dan menunjuk PPTK untuk melaksanakan proyek tersebut, jika belum ada SK tersebut. Namun, nyatanya sejumlah SKPD sudah melaksanakan proyek tersebut.

Hal ini, menurut Karel merupakan satu pelanggaran, karena menggunakan uang negara tanpa ada SK dari pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati.

"Bisa saja kepala SKPD ditangkap karena tanpa SK dia sudah bisa menentukan PPTK, dan sudah tanda tangan satu proyek yang sumber dananya dari APBD," ujarnya.

Dikatakan Karel, masalah ini sebenarnya bukan perkara yang sulit, tetapi  harus disikapi dengan baik. Sebab jika tidak, maka akan berdampak besar bagi penyerapan APBD, yang tentunya berpengaruh pada pembangunan. 

"Sebenarnya ini hal yang sepele saja, cuma sebatas penerbitan SK, tapi sampai hari ini terjadi tumpang tindih. Inilah salah satu faktor penyebab penyerapan APBD 2016 terlambat. Dan ini merupakan satu kelemahan dari Pemerintah," pungkasnya.

Sementara  itu, Wakil Bupati Yohanis Bassang, SE.,M.Si mengakui bahwa, banyak pejabat eselon di sejumlah  SKPD yang belum menerima SK retrukturisasi, sehingga berpengaruh pada kinerja.

Bassang menilai, ada oknum-oknum tertentu di luar pemerintahan yang menyusun retrukturisasi sehingga tidak mengetahui mekanisme yang ada.

"Coba dikomunikasikan dengan saya, pasti tidak amburadul seperti tahun kemarin. Itulah dampaknya kalau tidak mengetahui pemerintahan mengobrak-abrik pemerintahan," kata Bassang. (Ricky Lodar/red)

Wabup Terima Miniatur Kapal Perang

Posted: 20 May 2020 09:51 PM PDT


Wabup Yohanis Bassang saat menerima miniatur kapal perang dari Danlanal Timika Letkol Laut (P) Viktor Siagian
SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati Yohanis Bassang,SE,.M.Si, Selasa (20/9), menerima cenderamata berupa miniatur kapal perang dari Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Timika, Letkol Laut (P) Viktor Siagian. Penyerahan cenderamata ini dilakukan di ruang kerja Wakil Bupati, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Danlanal Timika mengatakan, pemberian cenderamata berupa miniatur kapal perang ini sebagai rasa terimakasih dan kebanggaannya atas pelaksanaan tugas sebagai Danlanal Timika. Dimana selama satu tahun empat bulan, dirinya yang bertugas di Timika telah banyak mendapatkan dukungan dari semua pihak, khususnya Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Miniatur kapal perang ini merupakan hasil karya anak bangsa di PT PAL Surabaya. Dan pemberian ini, karena saya bangga menjabat Danlanal Timika selama ini," kata Danlanal di Pusat Pemerintahan.

Kata dia, dengan pemberian miniatur kapal perang ini, dirinya berharap, Timika kedepannya bisa menghasilkan kapal-kapal sendiri, termasuk galangan kapal. Apalagi belum lama ini, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) mengajak Lanal Timika untuk melakukan survey di Galangan PT IKI dan docking (dermaga,red) Lantamal VI di Makassar.

"Potensi di Poumako ini sangat menjanjikan. Apalagi dengan luas, kedalaman, dan alur yang besar memberikan potensi untuk mendukung perekonomian di Mimika," tuturnya.

Lanjutnya, ditambah dengan sektor kemaritiman yang sampai saat ini belum dioptimalkan dengan baik. Sehingga tidak menutup kemungkinan, Mimika kedepannya akan terus berkembang, khususnya di sektor kemaritiman.

"Belum terlambat untuk mengoptimalkan sektor kemaritiman di Mimika. Dan ini harus dilakukan dengan segera, agar Mimika memiliki potensi yang tinggi," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) Danlanal Timika akan dilaksanakan pada 24 September 2016 mendatang. Dimana dirinya akan kembali ke Komando Armada Indonesia Kawasan Timur (Armatim), sebagai Pabanbinsis Srena Armatim.  Dan akan digantikan Letkol Laut (P) Yosafat Indarto yang sebelumnya sebagai Staf Operasi Armatim. " Saya yakin beliau mampu untuk mengemban tugas ini," ujarnya. (Red) 



Gugatan di PTUN Tidak Pengaruhi Kinerja DPRD Mimika

Posted: 20 May 2020 09:51 PM PDT

Saleh Alhamid
SAPA (TIMIKA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Saleh Alhamid mengatakan, dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh beberapa oknum calon anggota dewan yang kalah dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak mempengaruhi SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, S.IP, MH, terkait dengan penetapan anggota DPRD Mimika yang berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam waktu dekat ini akan sidang putuskan banding PTUN,"  ujar Saleh Alhamid saat kepada Salam Papua, saat di hubungi via telepon, Selasa (20/9).

Dalam putusan nanti menurutnya, tidak mempengaruhi atas siapa yang menang dan kalah, karena Gubernur Papua tetap akan melakukan upaya banding dan sama sekali tidak mengganggu kinerja DPRD, yang tengah melaksanakan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, karena hal tersebut berpatokan pada peraturan MA.

"Saya mau sampaikan bahwa, putusan itu tidak berpengaruh menang atau kalah. Itu gubernur masih punya upaya hukum baru banding dan sebagainya dan tidak mengganggu kinerja dari DPRD," jelasnya.

Lanjut Saleh, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Yudisial, terkait dengan putusan tersebut, dan dalam koordinasi tersebut, pihak DPRD disarankan agar dalam waktu dekat segera menyurati kepada Komisi Yudisial untuk menyikapi putusan dari PTUN tersebut, baik di Jayapura dan Makassar.

"Jadi hal ini kami sudah sampaikan ke komisi Yudisial. Artinya dalam waktu dekat kita disarankan oleh komisi Yudisial untuk menyurati Komisi Yudisial terkait dengan putusan PTUN baik di Jayapura maupun Makassar," jelasnya.

Namun, pihaknya tidak merasa gentar apabila putusan tersebut bertentangan dengan SK Gubernur, karena berdasarkan pada Peraturan MA No.482 K/TUN/ 2003 tanggal 18 Agustus 2004 silam yang menegaskan bahwa, PTUN tidak berhak untuk memeriksa serta mengadili sebuah keputusan yang terjadi akibat sengketa Pemilu.

"Yang berkaitan dan termasuk dalam ruang lingkup dalam kasus pemilihan umum tidak menjadi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili. Suatu keputusan yang termasuk di dalam ruang lingkup politik dalam pemilu tidak menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadili," terangnya.

Melihat kondisi tersebut, ada indikasi dugaan suap yang dilakukan oleh oknum yang kalah dalam Pileg beberapa waktu lalu kepada para hakim, sehingga keputusan yang diambil telah menyalahi aturan serta putusan dari MA.

"Artinya ini sudah keliru dan salah, karena hanya ada permainan di kasih suap dan sogok dan mereka menabrak putusan Mahkamah Agung.  Jadi, kita dalam waktu dekat akan laporkan PTUN Jayapura dan PTUN Makassar kita akan laporkan ke Komisi Yudisial. Karena ini tidak ada kepastian hukum," tegasnya. (Ricky Lodar).

Kamis Besok Ketua KNPB Timika Mulai Disidangkan

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Petugas mengamankan Steven Itlay (kemeja biru) saat pembubaran paksa kegiatan KNPB di Kampung Bhintuka, SP13, 

SAPA (TIMIKA) - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Steven Itlay, direncanakan pada Kamis (22/9) besok mulai disidangkan. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) kota Timika dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses sidang nanti, akan dikawal oleh aparat baik dari TNI maupun Polri.

"Hari Kamis sidang akan dilaksanakan dengan bantuan pengawalan dari Polres dan Kodim di Pengadilan Negeri Timika," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Joice E. Mariai, SH, MH, usai pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Selasa (20/9).

Proses persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan perbuatan makar oleh Steven Itlay di PN kota Timika, dikatakan Joice akan diprioritaskan terlebih dahulu ketimbang sidang terhadap kasus dan terdakwa lainnya. Sebab pada hari yang sama, terdapat beberapa agenda sidang. Selanjutnya pada perkara dengan terdakwanya Steven Itlay, ditangani oleh empat orang jaksa.

"Kalau untuk Jaksanya saya sendiri, Pak Birawa, Ibu Maria Marsela, dan Pak Musdalianto," ujar Joice.

Seperti diberitakan Salam Papua sebelumnya, terdakwa Steven Itlay ditangkap aparat gabungan TNI-Polri pada Selasa 5 April 2016 lalu usai menggelar kegiatan ibadah KNPB di Kampung Bhintuka- SP13. Steven Itlay ditangkap karena diduga melakukan orasi pro kemerdekaan Papua Barat di halaman Gereja Golgota pada saat itu.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Mimika, beserta adanya sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian pada saat kegiatan orasi makar berlangsung, maka Steven Itlay ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perbuatan makar.

Dalam peristiwa itu juga, Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mujiharso, S.IK, M.Si, mendapat penganiayaan oleh salah seorang anggota KNPB, yaitu Yus Wenda. Akibat dari perbuatan Yus Wenda tersebut, dirinya akhirnya divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis oleh majelis hakim PN kota Timika selama 10 bulan penjara. (CR4)

Wabup : Garuda Diminta Tambah Armada

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Pesawat Garuda (Ilustrasi)


SAPA (TIMIKA) – Pembukaan penerbangan Intra Papua, Timika-Nabire dan Timika-Biak, yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan Garuda membawa manfaat bagi masyarakat Papua. Namun juga membawa dampak lainnya untuk masyarakat Mimika, yakni akan berkurangnya kuota setiap adanya penerbangan Garuda. Oleh itu, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang,SE,.M.Si meminta Garuda untuk menambah armada pesawat dan penerbangan.

" Kami bersyukur Maskapai Garuda telah melakukan prestasi yang hebat, dengan membuka rute Timika - Biak dan Timika Nabire. Namun perlu diingat, bahwa dengan pembukaan tersebut, akan ada dampak yang diterima oleh masyarakat Mimika,"kata Wabup Yohanis Bassang pada sambutannya di ramah tamah Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang dilaksanakan di halaman Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika, Senin (19/9). 

Kata dia, apa dampak yang diterima oleh masyarakat Mimika, yang pertama pastinya dampak perekonomian. Dengan banyaknya masyarakat yang masuk, maka perhotelan dan lainnya akan terkena imbasnya. Selain itu, dan ini yang harus menjadi perhatian pihak Garuda, yakni dengan pembukaan tersebut, maka orang Nabire dan Biak yang ingin pergi ke Jakarta, Makasar, dan Bali akan mengambil sebagian kuota atau jatah penerbangan orang Mimika. Dalam arti, yang biasanya satu penerbangan Mimika mendapatkan kuota 180 kursi. Namun dengan adanya pembukaan rute ini, maka akan berkurang. 

Lanjutnya, kenapa hal itu terjadi, karena Timika nanti akan menjadi tempat transit untuk melanjutkan ke daerah di luar Papua, bagi masyarakat Nabire dan Biak. Sehingga perlu ada solusi dari pihak Garuda.

" Dampak pembukaan rute ini pasti ada, yakni berkurangnya kuota penerbangan ornag Mimika. Sehingga bisa terjadi juga, penerbangan orang Mimika akan tertunda," tuturnya.

Ia menambahkan, solusi yang harus dilakukan oleh pihak Garuda adalah dengan menambahkan armada pesawat dan penerbangan. Baik itu penerbangan Makasar, Jakarta, dan Bali. Sehingga masyarakat Mimika bisa terlayani dengan baik. Tetapi kalau tidak, maka masyarakat Mimika yang ingin mendapatkan pelayanan dari Garuda akan terganggu.

" Garuda harus tambah armada dan penerbangan, untuk optimalkan pelayanan kepada masyarakat Mimika. Apalagi menjelang lebaran dan natal, banyak masyarakat membutuhkan pelayanan. Dan kalau tidak, maka saya minta masyarakat pesan tiket jauh-jauh hari, mungkin tiga bulan atu empat bulan,"ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) Garuda, Branch Office Timika, Agung Anugrah untuk menyangkut penambahan armada, diperlukan suatu evaluasi. Dimana pihaknya akan melihat permintaan dan ketersediaan. Dalam arti, apabila permintaan itu banyak maka harus dilihat kesanggupan dari Garuda dalam memenuhi armada. 

" Kami terus evaluasi terhadap perkembangan penerbangan. Evaluasi dilakukan, karena kami adalah perusahaan komersial yang mengutamakan untung dan rugi (bisnis,red),"katanya.

Kata dia, penambahan armada bisa dilakukan kalau target rata-rata yang diberikan perusahaan itu tercapai dan melebihi. Dimana target Garuda untuk penambahan armada haruslah 85 persen dari isian pesawat. Sehingga ketika sudah di atas target dan rutenya sudah siap, ditambah dengan permintaan penumpang memenuhi. Maka tidak menutup kemungkinan penambahan armada dilakukan.

"Armada untuk pembukaan rute juga harus dilihat. Dalam arti apakah ada pesawat yang nganggur atau perlu tambah pesawat baru. Dan dalam pelaksanaan operasional itu dirotasi, daerah mana yang terdekat,"ungkapnya.(Red) 

Puluhan Pengusaha Siap Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Para pengusahan saat menyerahkan surat peryataan kepada  Kasidatun Kejari Timika

SAPA (TIMIKA) – Puluhan perusahaan kecil yang ada di Timika, siap untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kesiapan dari para perusahaan kecil ini ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan, yang diberikan langsung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tata Urusan Negara, Ramti Butar-butar,SH.

Pembuatan surat peryataan ini dilakukan di Aula Hotel dan Resto Cenderawasih 66, pada Selasa (20/9), setelah pelaksanaan sosialisasi kepatuhan dan wajib menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang belum terdaftar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika Alex Sumarna,SH,MH mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari MoU antara Kejari Timika dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika. Dimana MoU tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus  (SKK) untuk mendampingi BPJS Ketenagakerjaan, agar para pengusaha patuh mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta.

"Undang-undang tentang jaminan sosial telah mengatur dengan tegas, bahwa seluruh tenaga kerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan Undang-undang ini dibuat oleh Presiden dan DPR RI. Sehingga wajib untuk dilaksanakan,"katanya.

Kata dia, pengusaha tidak perlu merasa rugi untuk mendaftarkan karyawannya di jaminan sosial. Ini karena, banyak manfaat yang didapatkan, khususnya perihal kecelakaan kerja. Dimana BPJS Ketenagakerjaan menjamin penuh, apabila tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja.

"Semua masalah kecelakaan kerja yang terjadi pada karyawan, akan dijamin BPJS Ketenagakerjaan apabila sudah terdaftar. Sehingga pengusaha tidak perlu merasa takut dan rugi,"ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi ini, pihaknya meminta ketegasan kepada pengusaha untuk membuat surat peryataan. Dimana surat peryataan ini diperlukan, agar pengusaha benar-benar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sudah tekankan tidak ada tidak ada tawar menawar, karena Kejaksaan berjalan sesuai dengan undang-undang.  Dan surat peryataan yang dibuat bukan intimidasi, tapi kewajiban berdasakan Undang-undang,"terangnya.

Sementara mengenai pemberian sanksi, kata Sumarna, untuk saat ini sanksi belum diberikan. Tetapi lebih kepada pemberian sosialisasi, agar pengusaha sadar dan mengerti manfaat dan kewajibannya. Namun kalau masih bandel dan tidak patuh, maka akan diberikan sanksi. Dan sanksinya pun bermacam-macam, mulai teguran tertulis, denda, tidak diberikan pelayanan publik, mencabut ijin usahanya, dan sampai tindak pidana.

"Sanksi akan diberikan kalau perusahaan itu bandel,"ujarnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketanagkerjaan Cabang Timika, Ahmad Usman Fauzi mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindaklanjut MoU  yang dilakukan. Dimana dari MoU tersebut, pihaknya memberikan SKK. Dan SKK yang diberikan kepada Kejari Timika sebanyak 100 perusahaan yang belum terdaftar. Tujuannya untuk memberikan pembinaan dan pemahaman tentang perundang-undangan dan sanksi yang ada.

"Kami selaku badan tidak memiliki kewenangan penindakan hukum. Sehingga menggandeng Kejari Timika. Dimana Kejaksaan akan memberikan pembinaan sampai pada pemberian sanksi,"terangnya.

Kata dia, 100 perusahaan yang belum mendaftar kebanyakan adalah perusahaan kecil. Kriterian perusahaan kecil ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2013, tentang penerapan kepersetaan. Dimana perusahaan dibagi menjadi empat, yakni perusahaan besar, menengah, kecil, dan mikro. Dan untuk saat ini yang menjadi peserta sosialisasi adalah perusahaan kecil, seperti toko, cv, klinik, dan lainnya.

"Selain sosialisasi secara terpusat seperti ini, pihaknya juga melakukan kunjungan. Dan kunjungan itu merupakan tahap akhir, yang nantinya akan dibuatkan BAP, untuk pemberian sanksi,"ungkapnya.

Sedangkan Kepala Kantor Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bertha Beanal menambahkan, pihaknya sudah menjadlin MoU dengan BPJS. Sehingga apabila ada perusahaan yang hendak mengurus surat ijin, maka harus menyertakan persyaratan yang ada. Salah satunya adalah sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, maka tidak bisa mendapatkan ijin perusahaan,"ungkapnya.(Red)  

Saleh Alhamid Tetap Pimpin Hanura Mimika

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Saleh Alhamid


SAPA (TIMIKA) – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Saleh Alhamid menegaskan, bahwa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Mimika. 

" Ini menjawab informasi yang berkembang di masyarakat, terkait hasil Muscab di Jayapura,"kata Saleh kepada Salam Papua melalui telepon selulernya, Selasa (20/9).

Kata dia, penegasan bahwa dirinya masih menjadi Ketua DPC Partai Hanura Mimika merupakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura. Selain itu DPP Partai Hanura juga menyatakan, bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hanura yang berlangsung di Jayapura pada 3 September 2016 lalu, dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Serta memberhentikan Ketua DPD Provinsi Papua.

" DPP sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada DPD Partai Hanura Provinsi Papua untuk melakukan pembatalan terhadap pelaksanaan Muscab. Namun surat tersebut tidak diindahkan, dan Muscab tetap dilaksanakan. Oleh itu, Muscab yang dilakukan beberapa waktu lalu dinyatakan tidak sah," jelasnya.

Ia mengatakan, apabila Muscab yang dilakukan di Provinsi telah dibatalkan, maka kepemimpinan DPD Partai Hanura di Mimika masih tetap dijabat olehnya. Dan Ketua DPD Provinsi Papua dalam waktu dekat akan diberhentikan dari jabatannya, sebagai pimpinan partai di tingkat Provinsi karena telah melanggar beberapa ketentuan didalam partai.

"Dengan kondisi seperti itu, maka kepemimpinan DPC Hanura masih saya pegang. Karena apa yang dihasilkan di Muscab tidak sah dan melanggar ketentuan partai,"ujarnya.

Ia menambahkan, pencopotan Ketua DPRD Partai Hanura oleh DPP, karena telah melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dimana ketentuan tertinggi dalam suatu organisasi, seperti partai ini adalah AD/ART. Sehingga apabila melanggar AD/ART maka akan diberikan sanksi yang tegas.

Lanjutnya, selain itu juga Ketua DPD Partai Hanura Papua terindikasi atau tersandung kasus suap dalam pelaksanaan Muscab di Jayapura beberapa waktu lalu. Hal-hal itulah yang menjadikan DPP mencopot jabatan Ketua DPD Hanura Papua.

" Hal-hal itu yang menjadikan pusat akan mencopot Ketua DPD Hanura Papua. Namun untuk selebihnya, saya tidak mengetahui,"ungkapnya. (Ricky Lodar)

200 Kendaraan Terjaring saat Uji KIR

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

ilustrasi

SAPA (TIMIKA) – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika melakukan sweeping kendaraan secara besar-besaran, dan berhasil menjaring kurang lebih 200 kendaraan yang terdiri dari angkutan perkotaan, angkutan barang, serta angkutan pribadi. 

Dijelaskan Kepala Dishubkominfo Johannes Rettob, S.Sos, MM bahwa uji KIR atau uji kendaraan bermotor merupakan suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya setiap enam bulan. Sasarannya sebanyak 3.015 kendaraan roda empat atau lebih di Kabupaten Mimika yang wajib KIR. Upaya ini dikatakan sebagai pelaksanaan pengawasan dan penertiban angkutan lalu lintas oleh dinas perhubungan, dan sweeping Serta uji KIR ini sudah dilakukan dan bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika pada tanggal 14-15 September 2016 kemarin.

 "Banyak sekali kendaraan yang kami dapat dalam sweeping tersebut, ada kendaraan dari daerah lain yang belum di KIR, dan ada juga kendaraan yang sudah KIR namun tidak memiliki kelengkapan surat-surat," kata Rettob kepada wartawan usai kegiatan peringataan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di kantor Dishubkominfo, Sabtu(17/9).

Selanjutnya dalam menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan pemilik kendaraan, Rettob mengatakan bahwa pihaknya masih memberi peluang agar pemilik kendaraan dapat memperbaiki, membenahi, dan melengkapi kendaraan agar layak KIR. 

"Dalam sweeping ini ada empat mobil yang masih ditahan oleh Diskominfo bersama Satlantas, karena pemiliknya melarikan diri ketika di sweeping,"ungkap Rettob. Kesimpulan dari kegiatan yang sudah dilakukan tersebut, Rettob menyimpulkan bahwa masyarakat di Mimika masih banyak belum mengetahui persyaratan kepemiikan kendaraan maupun dalam mengemudikan kendaraannya.

"Ada yang tahu tetapi tidak mau melaksanakan, ada juga yang memang bermotif melakukan pelanggaran," ujarnya. 

Banyaknya jumlah kendaraan yang tidak memiliki kelayakan dalam beroperasi, sudah menjadi tugas pihaknya untuk terus membenah dan melakukan pengawasan secara berkesinambungan. "Ini merupakan jumlah yang sangat banyak, maka ini juga menjadi tugas pembenahan dalam dinas kami, sehingga kami akan melakukan ini secara berkelanjutan," jelasnya. (Acik N)

Camp Pendulang di Mile 51 Diserang

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Kapospol Kwamki Narmarama Ipda Alfred D Wasia saat menyampaikan arhan kepada warga di Mile 50. SAPA/Markus

SAPA (TIMIKA) – Sekelompok warga pribumi pada Rabu (14/9) siang menyerang dan membakar camp pendulang milik warga yang berada di Mile 51 area PT Freeport Indonesia. Akibatnya, sekitar 30 masyarakat pendulang yang selama ini mendulang di wilayah tersebut harus kembali turun ke kota Timika.

Informasi yang dihimpun Salam Papua, penyerangan berujung pembakaran dipicu atas penolakan kelompok penyerang terhadap masyarakat pendatang yang mendulang di area mile 51.

Akibat penyerangan tersebut, satu korban yang diketahui bernama Ferdin terluka di bagian rusuk karena terjatuh saat berusaha lari menyelamatkan diri. Korban saat ini dirawat di RSMM.

Seorang saksi menyebutkan, akibat kejadian ini, masyarakat  kehilangan 8 hingga 30 gram emas yang telah mereka kumpulkan, uang tunai dan persediaan bahan makanan.

Sementara Kapospol Kwamki Narama, Ipda Alfred D Wasia, pada Kamis (15/9) pagi bersama dengan anggotanya menuju ke TKP untuk mengevakuasi masyarakat, agar konflik tidak melebar dan tidak ada jatuh korban. Namun kelompok masyarakat yang saat ini telah menguasai area pendulangan mile 51 menolak dievakuasi.

Wasia, berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat gerakan tambahan dan memastikan masyarakat pendatang yang bekerja sebagai pendulang akan meninggalkan area mile 51 dan sekitarnya. (CR4)

Wakil Bupati Mimika Marah Kepala BLH

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, SE.,M.Si

SAPA (TIMIKA) – Wakil Bupati Yohanis Bassang, SE.,MSi  marah besar,  karena merasa di lecehkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ir. Limi Mokodompit, yang tidak menghadiri Bhakti Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Environmental  Department PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama BLH, dengan menanam pohon di halaman Kantor BLH, Jalan Cenderawasih, Kamis (8/9).

Kemarahan Bassang ini terucap ketika membawakan sambutan. Kala itu, Bassang menjelaskan, kalau seandainya dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan yang bersangkutan tidak ada itu wajar saja. Akan tetapi, ini merupakan suatu agenda acara yang tentunya sudah diketahui oleh yang bersangkutan.  

"Terus terang saya merasa  di lecehkan sekali. Kalau seandainya saya turun Sidak lalu ia (kepala BLH-red) tidak adakan itu memang wajar, tetapi ini kita diundang. Kenapa   saya sudah hadir lalu kepala badannya sediri tidak ada, dengan alasan perjalan dinas?" tanya Bassang.

Bassang menjelaskan, apabila di waktu yang sama ada agenda kegiatan di daerah dan agenda dinas di luar daerah, maka tentunya kegiatan ini bisa diatur sehingga tidak bertabrakkan. Atau, bisa mengirimkan stafnya untuk mengikuti agenda dinas luar tersebut.

"Seharusnya kegiatan inikan bisa diatur sehingga tidak bertabrakan seperti ini. Kan bisa menyuruh sekretaris atau kepala bagian yang pergi berangkat. Ini kami sudah datang, tapi tuan rumahnya sendiri yang tidak ada ditempat," keluh Bassang.

Bassang akui, kejadian ini bukan hanya saja terjadi pada kegiatan di BLH, Kamis kemarin. Tetapi, kejadian serupa sering juga dialaminya ketika menghadiri kegiatan SKPD lainnya.

"Hal seperti ini sering terjadi di ruang lingkup SKPD, tidak hanya di BLH saja," kata Bassang.

Untuk itu, Bassang meminta kepada Kabag Humas dan Protokoler Setda Mimika Slamet Sutejo agar tidak boleh  memberikan  undangan kepada dirinya,  jika yang memiliki hajatan tidak berada di tempat.

"Saya katakan kepada Kabag Humas Pemda untuk jangan berikan saya undangan jika  yang punya hajatan tidak ada ditempat. Yang buat acara siapa? yang hadir siapa? Saya masih tidak habis pikir, tidak boleh begitu. Baiknya kita saling menghargai satu sama lain, karena biarpun dihadiri oleh semua kepala bagian, sekretaris dan semua pegawai, tetapi jika tidak ada pimpinanya pasti akan terasa beda. Saya yakin, kalian semuapun berfikir hal yang sama,"terang Bassang.

Sementara itu, ketidakhadiran Kepala BLH Ir. Limi Mokodompit bukan tanpa alasan. Kepada Salam Papua Limi menjelaskan, saat ini dirinya sedang menghadiri  Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati yang berlangsung di Jayapura pada tanggal 7 – 10 September. Dan, terkait ketidakhadirannya pada kegiatan Bhakti Lingkungan Hidup, dirinya sudah menghubungi Wakil Bupati Yohanis Bassang.

"Saya langsung klarifikasi ke pak wakil setelah saya dapat info, bahwa beliau marah karena saya tidak hadir. Saya datang ke Jayapura dalam rangka memenuhi undangan Gubernur Papua, karena seluruh Kepala BLH Se-Papua wajib ikut dalam Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati, Ekowisata dan Ekonomi Kreatif," jelas Limi ketika dihubungi  via selulernya.

Limi menjelaskan, Konferensi Internasional Keanekaragaman Hayati  yang berlangsung di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jalan Soa-Siu Dok Dua Jayapura,  dihadiri oleh para ilmuwan dari dalam dan luar negeri untuk  membahas potensi keanekaragaman hayati yang ada di Papua, ekowisata dan ekonomi kreatif.

Konferensi ini juga  dilaksanakan dalam rangka mengajak relawan, pengusaha, serta seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa memiliki ketertarikan terhadap masalah lingkungan hidup. Selain itu, kegiatan ini pun memberikan isu – isu penting tentang ekonomi kreatif, menggelar berbagai pameran kreatif, serta menggelar pameran – pameran yang bertajuk peduli lingkungan, dan keanekaragaman hayati.

"Ini merupakan Konferensi Internasional, yang bersifat mengajak seluruh lapisan masyarakat, kalangan pengusaha dan relawan untuk bisa bersama-sama menjaga dan mencintai kingkungan hidup," ujar Limi.

Menurutnya, konferensi ini diwajibkan agar seluruh Kepala BLH, KLH, dan Bagian LH Kabupaten Se- Papua hadir, karena bersifat pelatihan. Dalam kegiatan ini pun, mewajibkan kepada masing – masing BLH untuk menyertakan 4 orang peserta.

"Kami tanggung sendiri biaya dalam mengikuti kegiatan ini, karena memang ditetapkan seperti itu, dan wajib dihadiri oleh semua Kepala BLH dan harus melibatkan 4 orang peserta," ujarnya.

Terkait dengan yang akan dilakukan BLH Mimika dalam program selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa, pihaknya berencana melakukan program kerja yang berkaitan dengan masalah pengawasan lingkungan. Program ini akan melibatkan media dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), bahkan masyarakat yang juga lebih jeli dalam melihat persoalan lingkungan, sementara pemerintah hanya dalam posisi pengawasan.

"Ini masih sebatas rencana saja, tetapi seiring perjalanan waktu pasti akan dilaksanakan juga. Nanti saya akan libatkan wartawan dan LSM,"ungkapnya.  (Indri Yani Pariury/Acik)

Di Timika, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Gadisnya Sendiri

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Ilustrasi

SAPA (TIMIKA) –  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Timika. Kali ini tidak lain adalah seorang ayah berinisial MK, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial AK yang berusia 17 tahun.

Kasus ini terbongkar, setelah tetangga rumah memergoki  aksi bejat pelaku di dalam rumahnya sendiri di Jalan Megantara, Belakang Kantor Pos Timika pada Sabtu (10/9).

Melihat tindakan tidak tepuji pelaku, wargapun kemudian geram dan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku. Pasalnya, warga menilai tindakan pelaku sudah diluar batas kemanusiaan.

Perbuatan pelaku ini diketahui sudah dilakukan berulang kali. Hanya saja, korban takut melaporkan kepada polisi atau keluarganya lantaran diancam pelaku.

Aparat Kepolisian Resort Mimika yang mendapati laporan tersebut, kemudian bergerak cepat ke TKP dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Wakapolres Mimika  Kompol I Gusti Gede Era Adhinata, SIK ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Mimika Baru.

"Sudah ditahan hari itu juga. Kita dapat laporan masyarakat langsung kita respon, kalau tidak, dia (pelaku-red) sudah mau di bunuh masyarakatnya sendiri," ujar Era ketika ditemui usai melakukan pengamanan Sholat Idul Adha di Lapangan Mako Lanud Timika, Senin (12/9).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata aksi pelaku ini sudah dilakukan berulang kali. Bahkan, pelaku tega hingga meniduri anak gadisnya sendiri. Perbuatan pelaku ini, tidak dilaporkan korban, karena korban selalu diancam.

"Bapaknya ancam jangan lapor. Pertama anak tersebut dipegang-pegang, lalu beberapa kali sudah melakukan," ujar Era.

Kata Era, pelaku kini diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, usia korban kini beranjak 17 tahun.

"Masih di bawah umur,  menjelang 17 tahun. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Mantan Kasat Reskrim Polresta Jayapura. (CR4)
 

Puluhan Tukang Ojek Ikut Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Petugas BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan tentang program BPJ Ketenagakerjaan kepada tukang ojek

SAPA (TIMIKA) – Puluhan tukang ojek di seluruh Timika, pada Jumat (16/9) kemarin mengikuti sosialisasi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah dan sosialisasi keselamatan berlalulintas, serta Undan-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Satuan Lalulintas (Satlantas)Polres Mimika, yang dilaksanakan di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Cenderawasih SP 2, Distrik Mimika Baru.

Kanit Laka Lantas Satlantas Mimika Ipda Suprayogi saat menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Timika, Ahmad  Fauzie Usman dalam arahannya mengatakan, pemerintah pusat sangat perhatian terhadap para pekerja di Indonesia, baik pekerja formal (karyawan pabrik atau isntansi) dan pekerja informal. Dan para tukang ojek ini merupakan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah. Pengkategorian ini, karena para tukang ojek bekerja untuk dirinya sendiri dan tidak memiliki suatu wadah atau pimpinan.

" Disebut pekerja informal, karena mereka mendapatkan uang dari penumpang, bukan dari gaji. Berbeda dengan pekerja formal, yang setiap bulannya memiliki gaji tetap,"katanya.

Kata dia, apa bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja?. Bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah adalah dengan membuat suatu badan jaminan sosial untuk mengurusi ketenagakerjaan, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Dimana badan ini bertugas untuk memberikan perlindungan para pekerja, baik informal ataupun formal.

Lanjutnya, perlindungan yang diberikan melalui program jaminan, mulai jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pesiun. Namun untuk pekerja informal, seperti tukang ojek ini, cukup mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

" Ikut program ini, tukang ojek akan dapat perlindungan penuh. Apalagi iurannya sangat murah, yakni Rp16.800. Tapi kalau bisa dibayar enam bulan langsung, sehingga bisa terlindungi kapanpun. Cara daftarnya pun cukup mudah, dengan datang ke BRI dan menunjukkan e-KTP, langsung jadi peserta,"jelasnya.

Ia menjelaskan, dua program itu sangat penting untuk para tukang ojek. Karena memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi, yakni kecelakaan di jalan raya. Apalagi arus Lalu lintas di Timika saat ini sangat ramai dan padat. Sehingga apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, dan orang tersebut peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka akan ditanggung penuh. Dalam arti, berapapun biaya untuk rumah sakit saat mengalami kecelakaan akan ditanggung.

" Saat ini kami sudah bekerjasama dengan RSUD, RSMM, dan Klinik MNC. Sehingga apabila tukang ojek terjadi kecelakaan, maka langsung saja dibawa ke tempat-tempat tersebut,"tuturnya.

Usman mengatakan, resiko itu tidak bisa diprediksi. Dan paling sedih itu, saat kita bekerja mengalami kecelakaan, dan saat itu tidak ada biaya. Namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan akan ditanggung sampai sembuh. Bahkan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti meninggal akan mendapatkan santunan mencapai Rp48 juta.

" Dan apabila pekerja itu cacat juga mendapatkan santunan. Bahkan disaat pekerja tidak bekerja, dan meninggal dunia juga mendapatkan santunan. Jadi banyak hal yang bisa dirasakan oleh peserta,"tuturnya.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan ini tidak sama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga kalau masuk di rumah sakit dan menunjukkan kartu BPJS, maka petugas medis akan mengecek, ini sakit atau kecelakaan. Serta melihat kartu yang dimiliki. Kenapa demikian, kalau orang itu sakit dan hanya memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan, maka tidak bisa dilindungi. Ini karena, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pesertanya yang kecelakaan.

" BPJS Ketenagakerjaan khusus melindungi kecelakaan kerja bukan penyakit,"ujar Usman.

Sementara Kanit Kecelakaan Lalu lintas, Ipda Suprayogi mengatakan, program ini sangat bagus. Apalagi iurannya Rp16 800, kita terjamin selama satu bulan. Kita tidak meminta-minta terjadi kecelakaan, tapi ini sebagai proteksi diri. Dimana perlindungan yang diberikan pada saat kecelakaan apalagi sampai meninggal sebesar Rp48 juta. Kalau di Jasaraharja hanya Rp10 juta.

" Karenanya untuk berpikir yang baik, karena program ini sangat baik dan harus didukung untuk kebaikan,"ungkapnya.(Red)


PHBI-MUI Tinjau Lapangan Lanud Timika

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Foto bersama pengurus PHBI dan MUI beserta Danlanud Timika, Letkol Pnb Agustinus Gogot Winardi. SAPA/Markus

SAPA (TIMIKA) - PHBI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Ormas Islam telah menyepakati Lapangan Mako Lanud Timika akan dijadikan pusat pelaksanaan Sholat Idul Adha tingkat Kabupaten Mimika. Sehingga untuk melihat layak tidaknya kondisi lapangan itu, maka pada Jumat (9/9), Ketua  PHBI  La Itam Gredenggo dan  Ketua MUI H Muhammad Amin AR, S.Ag, didampingi Danlanud Timika Letkol Pnb Agustinus Gogot Winardi meninjau lapangan tersebut.

Hasilnya, lapangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan siap menampung umat Islam yang hendak melaksanakan shalat Idul Adha tahun ini.

Mengenai teknis parkir kendaraan, pihak Lanud Timika juga menyatakan siap membantu Satlantas Polres dan Dishubkominfo yang telah disurati oleh PHBI sebelumnya.

Danlanud Timika, Letkol Pnb Agustinus Gogot Winardi kepada wartawan mengatakan, pihaknya meyambut baik dan bangga atas dipilihnya lapangan Mako Lanud Timika sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini.

"Saya sangat menyambut hangat hal ini. Kalau memang layak, silahkan, dan kami sangat berterima kasih. Ini milik bersama, hanya Lanud yang diserahkan untuk merawat tempat ini. Siapapun yang berkenang menggunakan tempat ini, tidak ada masalah. Tinggal saya izin ke pimpinan, kalau diiiznkan mari kita laksanakan," jelas Gogot

Sementara, Ketua MUI H. Muhammad Amin AR SAg menyatakan, terkait dengan teknis, lapangan tersebut sangat memenuhi syarat, tertata baik, bersih, dan aman. Setelah dilakukan pengukuran arah kiblat, ditentukan azimuth kiblat pada titik 28,71 derajat.

"Sedikit serong ke kiri dua derajat, tetapi itu masih ditoleransi," katanya.

Ketua PHBI La Itam Gredenggo mengatakan, keputusan memilih lapangan tersebut merupakan hasil mufakat para DKM Kabupaten Mimika, bukan keputusan sepihak PHBI.

"Kami juga sudah lapor ke Pak Wakil Bupati, beliau mendukung. Penyampaian lewat telepon, perwakilan dari pemerintah juga akan hadir saat hari H," tuturnya.(CR4)

Garuda Buka Rute Penerbangan Timika-Nabire-Biak

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang ketika memecahkan kendi sebagai tanda peresmian rute baru Garuda Indonesia, Timika-Nabire-Biak. SAPA/ Saldi Hermanto

SAPA (TIMIKA) - Sebagai bagian dari upaya untuk memperluas jaringan penerbangan di rute domestik serta untuk terus meningkatkan layanannya kepada para pengguna jasa, PT Garuda Indonesia, Tbk membuka rute penerbangan baru Timika-Nabire-Biak yang mulai beroperasi pada  Senin (19/9).

Peresmian rute baru penerbangan ini berlangsung di Bandara Mozes Kilangin Timika, dengan  dihadiri  Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang, Sekda Mimika Ausilius You,  Bupati Biak Thomas Alfa Edison Ondy, Bupati Nabire Isaias Douw, Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Informatika Mimika Jhon Rettob, Wakil Direktur Garuda Indonesia Dian Ediono, GM Garuda Timika Agung Anugrah, dan Forkompinda Mimika.

Garuda Indonesia dalam pernyataan persnya menjelaskan, rute penerbangan tersebut akan dilayani satu kali setiap hari,  kecuali hari Jumat dan Minggu.  Dengan armada ATR 72-600  berkapasitas 70 penumpang, serta  dipiloti oleh Capt. Pilot Al Hasyim, dan Capt. Pilot Mulatua Hasiholan.

Penerbangan Timika - Nabire dilayani dengan nomor penerbangan GA 7657 yang berangkat dari Timika pukul 09.00 WIT dan tiba di Nabire pada pukul 09.45 WIT, serta Nabire-Timika dengan GA 7656, berangkat  pukul  07.45 WIT tiba di Timika pukul 08.30 WIT.

Untuk rute Timika -Nabire dibuka dikisaran harga Rp 700 - Rp 900 ribu, sehingga diharapkan harga tersebut dapat terjangkau seluruh masyarakat Papua.

Nabire merupakan salah satu Kabupaten di Papua yang memiliki banyak objek wisata alam yang ramai di kunjungi turis salah satunya Hiu Tutul. Rute-rute penerbangan baru ini merupakan bagian dari ekspansi jaringan penerbangan Garuda transportasi dari dan menuju Biak-Nabire-Timika dan Jayapura, sekaligus mempermudah penumpang untuk melakukan perjalanan ke destinasi-destinasi tersebut .

Terkait hal itu,  GM Garuda Timika  Agung Anugerah  mengaharapkan,  dengan dibukanya rute baru ini  dapat mendukung target dari Kementerian Pariwisata yang menargetkan 272 juta wisatawan sepanjang tahun 2016.

"Yang terdiri dari 12 juta Internasional dan 250 juta wisatawan domestik," katanya.

Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dapat meresmikan rute baru dengan tujuan Timika-Nabire-Biak, karena hal ini akan menambah suasana baru di Kota Timika,  yang akan membuat kota ini akan terus berkembang serta jumlah penerbangan juga turut bertambah.

"Perkembangan pembangunan sedikit demi sedikit terus mengalami kemajuan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat,agar kedepannya Garuda Indonesia dapat membuka rute baru lagi seperti Timika-Toraja ataupun daerah lainnya," jelasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Informatika Mimika Jhon Rettob mengatakan, pembukaan rute Timika-Nabire-Timika-Biak merupakan hasil kerja nyata secara khusus di Mimika

"Ini merupakan salah satu program kerja dari 8 prioritas yakni pembukaan jaringan intra Papua. Dengan adanya rute ini semoga bisa menjawab masyarakat Kabupaten Mimika," ungkapnya.

Bupati Biak Thomas Alfa Edison Ondy menyampaikan, bahwa Garuda Indonesia telah mempersiapkan flight penerbangan ini dengan memperhitungkan segala sesuatunya, serta dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses kota-kota yang ada di wilayah Papua.

 "Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nabire, Pemda Mimika dan segala instansi yang terkait untuk membuka rute ini, dan kami dapat melihat langsung proses peresmian rute baru ini. Hari ini (kemarin-red) telah terjadi perubahan di wilayah Papua. Dalam hal ini Garuda Indonesia telah menjadi bagian perubahan tersebut," terangnya.

Bupati Nabire Isaias Douw mengatakan, selama ini masyarakat Nabire yang datang ke Mimika harus menuju Jayapura, atau pun sebaliknya. Sehingga dengan adanya pesawat yang langsung khusus melayani masyarakat Nabire, maka secara khusus Ia pun berterima kasih kepada PT Garuda Indonesia.

"Terkait dengan persediaan pelayanan penerbangan Garuda Indonesia, maka seluruh masyarakat  melalui pemerintah, menyiapkan berbagai acara dalam penyambutannya di Bandara," katanya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan memecahkan kendi yang dilakukan oleh Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang serta di dampingi oleh Bupati Biak, Bupati Nabire, Sekda Mimika, Kadishukominfo, GM Garuda Timika, Wakil Direktur Garuda Indonesia, dan Forkompinda Mimika. (Maurits  Sakbal/Acik N)

Lima Kampung di Mimika Barat Jauh Dapat Bantuan Ombas

Posted: 20 May 2020 09:50 PM PDT

Bupati Eltinus Omaleng saat menyerahkan bantuan Ombas secara simbolik kepada kepala kampung


SAPA (TIMIKA) – Bupati Eltinus Omaleng,SE dan Wakil Bupati Yohanis Bassang,SE.,M.Si pada saat turun kampung (turkam) ke Potowaiburu, Distrik Mimika Barat Jauh (Mikbarja) menyerahkan bantuan program Omaleng Basang  (Ombas) kepada lima kampung. Bantuan program Ombas ini, masing-masing kampung mendapatkan Rp100 juta. 

Bantuan program Ombas sebesar Rp100 juta per kampung tersebut diterima langsung oleh masing-masing kepala kampung, yakni Kampung Ararau,Taparmai,Yapokopa, dan Potowai Kampung. 

Bupati Omaleng dalam arahannya mengatakan, bantuan khusus OMBAS ini dilakukan untuk membantu pemerintah kampung dalam membangun daerahnya dan mensejahterakan masyarakat kampung. Sehingga pihaknya meminta kepada para kepala kampung bisa menggunakannya secara benar, demi kepentingan seluruh masyarakat.

 "Saya harap bantuan ini bisa dipakai untuk membangun rumah ibadah, jalan, dan lainnya. Sehingga bisa dinikmati oleh seluruh warga. Dan saya tidak mau tahu, kalau ada kepala kampung yang salah menggunakan bantuan tersebut," kata Bupati.

Bupati menambahkan, bantuan Ombas ini pun bisa dipergunakan untuk menambah Dana Desa (DD) yang beberapa bulan lalu dicairkan. Sehingga apabila dana desa tidak mencukupi untuk pelaksanaan program kampung yang sudah direncanakan. Maka bantuan Ombas ini bisa dipakai sebagai pendukung.

"Usahakan bantuan ini dipakai untuk yang positif. Jangan  sampai dipakai untuk hal – hal yang tidak berguna, seperti mabuk – mabukan, serta  main perempuan,"ujarnya (Acik N)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel