Dandim 1711 Boven Digoel Hadiri Pembahasan Relaksasi Pelaksanaan Ibadah

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Boven Digoel – Departemen Agama Kab. Boven Digoel bersinergi dengan FORKOPIMDA dan Tim Gugus Tugas Covid 19 beserta FKUB Boven Digoel,  menggelar rapat kordinasi bertempat di aula Bung Hatta Kodim 1711/BVD. Senin (15/6/2020).

Dalam rapat tersebut membahas Surat Edaran Menteri Agama RI No. 15 tanggal 29 Mei 2020 tentang panduan penyelenggarakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang berkenan hadir dalam kegiatan rapat kordinasi pada pagi ini.

“Berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 dilingkungan rumah ibadah bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah, tetapi jika di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, maka rumah ibadah yang dimaksud tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara berjamaah atau kolektif”. Ungkap Wabup.

Senada dengan Wabup, Dandim 1711/BVD Letkol Inf Candra Kurniawan, SE mengatakan, apapun keputusan dan kesimpulan pertemuan ini, agar tetap mempedomani protokoler kesehatan penanganan Covid 19 dari Pemerintah dan Gugus Tugas Covid 19 untukbtetap kita patuhi dan terima bersama.

Harapan saya, kita yang hadir disini dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait keputusan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sehingga situasi wilayah tetap kondusif dan masyarakat paham serta mengerti.

Bpk. Daniel Kamborandan (PLT Kepala Dinas Kantor Agama Kab. Boven Digoel) juga menambahkan, sesuai arahan pemerintah pusat, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan ibadah namun dengan syarat lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.

Lanjutnya, pada setiap tempat-tempat ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan serta setiap jemaah yang akan beribadah wajib diukur suhu tubuhnya.

Setiap rumah ibadah hanya menggunakan satu akses pintu masuk dan keluar untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. Pungkasnya.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0