Penyerahan Secara Online, Berkas AN Dilimpahkan Ke Jaksa
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.
Polresta Jayapura Kota – AN tersangka kasus penganiayaan dua warga di kawasan APO Kali beberapa waktu lalu akhirnya diserahkan anggota Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaaan Negeri Jayapura dengan cara online, Senin (8/6) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan,SH.,S.IK menjelaskan penyerahan tersangka dilakukan secara online kepada kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan berkas perkara serta barang bukti langsung kami serahkan dimana diterima langsung oleh JPU pak Obeth Ansanay, SH, MH,” cetusnya.
Ia pun menerangkan AN ditangkap atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi /257/III/2020/Resta Jpr Kota, tgl. 18 Maret 2020.
“Saat kejadian tersangka dalam pengaruh miras, dimana ketika itu pelaku melakukan pemukulan terhada dua warga dan selanjutnya pelaku diamankan warga sekitar lalu menyerahkan kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Atas perbuatanya Kata mantan Kabag Ops Mamberamo Raya, tersangka di jerat pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
