BABINSA KORAMIL 1710/MIMIKA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN TIM PENGAWASAN ORANG ASING DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
Timika ~ Salah satu wujud kegiatan Binter Satkowil, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya (Sertu Adolf Mapeko dan Serda Amandus Mutiu) melaksanakan pendampingan Tim dari Kementerian Hukum dan Ham RI yang diketua oleh Bpk. Rizki beserta rombongan saat melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di wilayah Distrik Mimika Tengah bertampat di Kp. Keakwa Distrik Mimika Tengah Kabupaten Mimika, Jumat (14/08/2020).
Kegiatan dihadiri juga oleh Kepala Imigrasi Provinsi papua (Bpk. Sam), Kepala Lapas kelas 2 TPI Kab. Mimika (Bpk.Simon) dan Kedua DPRD Mimika (Bpk.Robby Kamaniel Omaleng).
Menurut Sertu Adolof saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada salah satu tugas pokok Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kab. Mimika khususnya bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yaitu melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) termasuk di wilayah Kabupaten Mimika yang salah satunya di Distrik Mimika Tengah.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah berdasarkan peraturan Menteri dan perundang-undangan yang berlaku, peran Ditjen Imigrasi merupakan unit pembina teknis Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Imigrasi mempunyai fungsi strategis pelayanan di bidang keimigrasian, penegakan hukum, pengamanan negara dan fasilitator kesejahteraan masyarakat” ungkapnya.
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya tersebut juga menambahkan bahwa diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi serta membangun sinergitas dan kolaborasi dalam melakukan tukar menukar informasi terkait orang asing yang berada di wilayah Distrik Mimika Tengah.
“Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) terdiri dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Dishub, Pemerintah Daerah, dan instansi lainnya. Unsur-unsur tersebut mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait terhadap keberadaan dan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan sesuai ketentuan demi tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia”, pungkasnya.
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Kodam Cendrawasih silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri