Curi HP di Parkiran, Pelaku Ditangkap Polisi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial MM (32) warga Kloofkam Distrik Jayapura Utara tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota di Jalan Ahmad Yani Depan Toko Saga Jayapura. Rabu (19/8) 

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/695/VIII/2020/Papua/Resta Jor Kota tanggal 17 Agustus 2020 tentang pencurian dengan korban Firman (26). 

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan dari tangan pelaku MM tim opsnal berhasil mengamankan satu unit HP Merk Samsung A50 milik korban. 

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, " Ucapnya. 

Menurut AKP Komang, dari hasil pemeriksaan MM mengakui perbuatannya , dimana pelaku mengambil HP yang berada di dasbor motor milik korban yang saat itu terparkir didepan toko. 

"Korban lupa mengambil HPnya yang tersimpan di dasbor motor sehingga pelaku yang melihatnya langsung mengambil dan disimpan di salah satu rumah temannya, " Terang Kasat Reskrim. 

"Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0