Kasat Reskrim : JWK Pelaku Pencabulan Telah Diserahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Polda Papua, Polres Lanny Jaya,- Personil Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan Tersangka JWK (30) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (25/8) Siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K ketika dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka JWK ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kasat Reskrim mengatakan, JWK ditahan dan dilakukan penyidikan atas perkara Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"JWK ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Unit PPA atas perbuatan Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban sesuai Laporan Polisi tertanggal 29 Mei 2020 di Polresta Jayapura Kota dengan TKP di kompleks perumahan uncen belakang pom bensin kotaraja kelurahan wahno distrik abepura kota jayapura," Ujar Kasat Reskrim.

Dirinya juga menambahkan, barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah baju terusan berwarna biru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ny. Irwayani Tahir dengan dilampirkan Surat Keterangan Kesehatan.


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0