FN Tersangka Curanmor Ditahap Duakan ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tersangka Kasus Curanmor Ketika Diserahkan
Oleh Penyidik Ke Kejaksaan
Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan tersangka pencurian sepeda motor ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (02/10) pagi.

Tersangka berinisial FN (29) warga hamadi bersama barang buktinya diserahkan ke jaksa bernama Frans Magnis, S.H.

Kasat reskrim mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit SPM Honda New Vario warna merah silver, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian, satu buah kunci Y dan satu buah besi dengan panjang 9cm yang ujungnya pipih/tajam.

"FN ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian Sepeda Motor (SPM) Honda New Vario diseputaran Dok IV ketika sedang terparkir pada malam hari dimana korban saat itu sedang memancing," Ungkapnya.

Ia juga menambahkan, FN karena perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0