Kapolsek Abe : 2 Tersangka Dengan Kasusnya Diserahkan Penyidik ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Polsek Abepura Ketika Menghadapkan
Salah Satu Tersangka Ke Jaksa
Polresta Jayapura Kota,- Polsek Abepura melalui unit reserse kriminal menyerahkan 2 (dua) tersangka atas perkara kasus pencuriannya masing-masing ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/10) siang.

Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, S.E., S.IK membenarkan penyerahan 2 tersangka pria yakni JK (26) dan MW ke jaksa bernama Frans Magnis, S.H di kejaksaan.

"Penyerahan kedua tersangka karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Frans Magnis, S.H selaku jaksa penuntut umum," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, JK disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri SPM diseputaran Kotaraja Distrik Abepura sekitar bulan agustus lalu.

"Sementara MW disangkakan pasal primer 363 Ayat (1) ke-3 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor juga diseputaran kotaraja," Ucapnya.

Ia juga menuturkan, kedua pelaku kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang pengadilan guna menerima hasil dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya masing-masing.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0