Kapolsek Japut Lewat Penyidik Serahkan RFP Pelaku Pencurian Ke JPU
![]() |
| Penyidik Polsek Jayapura Utara Ketika Menyerahkan RFP Kepada Jaksa Penuntut Umum |
RFP dilakukan penyidikan atas perbuatan melanggar hukumnya yakni pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik Legiyem (43) warga Dok V distrik jayapura utara.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H membenarkan penyerahan tersangka tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).
"RFP dilaporkan mengambil SPM milik korban sesuai laporan polisi pada bulan agustus yang terdaftar di Polsek Jayapura Utara," Ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol PA 6794 RI milik korban dan diterima oleh jaksa Victor M. Suruan, S.H.
"Atas perbuatannya, RFP disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tegas Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawiling, S.Sos., M.H.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
