Penjual Motor Milik Oknum TNI Terancam 4 Tahun Pejara
![]() |
| Tersangka Ketika Dihadapkan Ke Jaksa Melalui Virtual |
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan Titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” ungkap Kasat Reksrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma, Kamis (1/10) siang.
Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P. Simamora lantaran melakukan penggelapan yang mana sepeda motor korban di jual tanpa sepengetahuannya.
“Pelaku menyewa motor kepada korban namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp.2.900.000,-,” Kata Kasat.
Atas perbuatannya pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
