Penyidik Narkoba Serahkan Tersangka Pemilik Shabu ke Kejaksaan
![]() |
| Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan Tersangka SA Ke JPU |
Ia diserahkan bersama barang bukti diduga narkotika jenis shabu seberat 0,3 gram karena berkas perkaranya telah dinyatakan P.21 (lengkap).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan penyerahan tersangka tersebut dan diterima oleh jaksa bernama Rachma Tulus Soeharta, S.H.
"Atas perbuatannya, SA dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tegas Kasat Narkoba.
Dirinya juga menambahkan, untuk diketahui SA yang merupakan warga Hamadi sebelumnya ditangkap pada bulan juni lalu diseputaran Kali Acay Abepura karena kedapatan membawa narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,3 gram dan karena itu dilakukan proses penyidikan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
