Dinyatakan Berkas Lengkap, Dua Tersangka Diserahkan Ke Jaksa
![]() |
| Salah Satu Tersangka Ketika Diserahkan Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum |
Kedua tersangka yakni NNI (19) terlibat kasus persetubuhan terhadap anak dan tersangka SI (21) terlibat kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Kusuma Wirahadi, S.IK ketika dikonfirmasi pagi tadi (7/11) membenarkan kemarin siang ada dua tersangka yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan.
"Penyerahan kedua tersangka lantaran adanya surat masuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura tentang berkas perkara tersangka NNI dan SI telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, dengan diserahkan kedua tersangka tersebut, maka kedua telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan guna proses lebih lanjut hingga ke meja hijau (persidangan).
"NNI terlibat kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada 14 April 2020 sedangkan SI terlibat kasus pencurian bermotor yang dilakukan pada 17 Agustus 2020 lalu, " Jelasnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatan kedua tersangka, maka akan dijerat hukuman sesuai perbuatannya. Dimana NNI terancam hukuman 15 tahun sedangkan SI 7 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
