Dinyatakan P21, Tersangka MM Diserahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Tersangka MM Ketika Diserahkan Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota - Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (27/11) siang. 

Penyerahan tersangka MM (27) beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH disertai dengan surat kesehatan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan siang tadi satu tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Penyerahan tersangka MM lantaran adanya surat dari kejaksanan negeri jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya. 

Lanjut Kasat, dengan penyerahan tersangka ini dilakukan, maka MM sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan. 

Ia pun menjelaskan MM terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap pada 31 Juli lalu di belakang Gereja Imanuel Hamadi. 

"Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menemukan lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1 gram, " Beber Iptu Julkifli. 

Atas perbuatannya, kata Kasat Resnarkoba, MM dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2020 tetang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*) 


Penulis : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0