Kasat Resnarkoba : 2 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Siang Ini Dilimpahkan ke Jaksa
![]() |
| Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum |
Penyerahan dilakukan secara virtual atau online mengingat kini masih masa pandemi Covid-19.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat ditemui diruang kerjanya (Jumat, 6/11) siang membenarkan penyerahan kedua tersangka atas perkaranya masing-masing.
Kasat mengatakan, dua tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap yakni DM (26) atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 241,6 gram, sementara tersangka lainnya ialah FA (25) karena didapati mempunyai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,2 gram.
"Tersangka DM diserahkan bersama barang buktinya dan diterima jaksa bernama Marlini, S.H, sedangkan FA diserahkan kepada jaksa Natalia Ramma, S.H," Ungkap Iptu Julkifli.
Kini keduanya telah resmi menjadi tahanaan pihak kejaksaan sambil menunggu waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing di sidang pengadilan.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
