Kasat Resnarkoba : 2 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Siang Ini Dilimpahkan ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan
Tersangka Ke Jaksa Penuntut Umum
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota kembali menyerahkan 2 (dua) orang tersangka atas kepemilikan narkotika kepada jaksa penuntut umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Penyerahan dilakukan secara virtual atau online mengingat kini masih masa pandemi Covid-19.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat ditemui diruang kerjanya (Jumat, 6/11) siang membenarkan penyerahan kedua tersangka atas perkaranya masing-masing.

Kasat mengatakan, dua tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap yakni DM (26) atas kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 241,6 gram, sementara tersangka lainnya ialah FA (25) karena didapati mempunyai narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,2 gram.

"Tersangka DM diserahkan bersama barang buktinya dan diterima jaksa bernama Marlini, S.H, sedangkan FA diserahkan kepada jaksa Natalia Ramma, S.H," Ungkap Iptu Julkifli. 

Kini keduanya telah resmi menjadi tahanaan pihak kejaksaan sambil menunggu waktu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka masing-masing di sidang pengadilan.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0