Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal Beserta Barang Bukti

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Pelaku RR Beserta Barang Bukti Saat Diamankan
Tim Opsnal Resnarkoba Polresta
Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RR (31) lantaran menjual minuman keras tanpa ijin atau secara ilegal di seputaran Dok II Distrik Jayapura Utara. (31/10) malam 

Dari tangan pelaku RR, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek sebanyak 172 botol/kaleng.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (1/11) membenarkan penangkapan seorang pemuda lantaran menjual minuman keras ilegal. 

"Pelaku berserta barang bukti  kini telah diamankan di mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sat resnarkoba, "ujarnya.

Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan RR berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya penjual minuman keras di sekitar Dok II yang meresahkan warga sekitar. 

" Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima dan sekitar pukul 23.15 wit tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti miras berbagai merek di simpan disalah satu rumah/kamar kosong, "imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita yakni Wisky Robinson 21 Botol, Anggur Merah 10 Botol, Vodka Iceland 5 botol, Vodka Kecil 25 botol, Mansion house 17 botol, Jenever 3 botol, bir putih 33 botol, bir hitam 20 botol dan bir putih 38 kaleng. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0