Berkas Lengkap, Pemilik 613 Gram Ganja Diserahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
MSB Pemilik 613 Ganja Ketika Diserahkan Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura akhirnya menyerahkan pemilik 613 Gram Ganja dengan tersangka MSB (34) ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka MSB (34) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Victor M. Suruan, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (2/12) sore. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan penyerahan tersangka MSB pemilik 613 Gram ganja setelah dinyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU. 

Lanjut Kasat, MSB sudah dilimpahkan ke Jaksa sehingga untuk proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga sampai ke meja hijau atau persidangan. 

"Atas perbuatannya MSB dijerat pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, "ucapnya.

Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan tersangka MSB pada hari sabtu tanggal 8 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 wit di jalan Kabupaten II APO Kali Distrik Jayapura Utara. 

" Dimana tim opsnal kami mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang memiliki dan menanam ganja di daerah APO, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku didapati ganja yang ditanam di dalam dua pot bunga yang diletakkan diatas seng rumahnya. Pungkasnya. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0