Pembunuh Ayah Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
AKP Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK

Polresta Jayapura Kota – SPW Pria berusia 29 tahun yang ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri lantaran masalah handphone genggam (HP), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.

Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal  338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (20/1) pagi.

Menurut Kapolsek, penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek,” ujarnya. 

Sementara itu pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa 19 Januari 2021, siang di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.

Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0