Penyidik Musnahkan BB Ganja Atas 2 Kasus Disaksikan Jaksa dan TSK

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Ketika Memusnakan Barang Bukti Ganja Yang Disaksikan Tersangka dan Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan narkotika jenis ganja bertempat di halaman mapolresta jayapura kota, Kamis (18/2) Siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan bahwa pihaknya siang tadi telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja.

Kasat mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas dua perkara dengan tersangka masing-masing yakni MYEY (28) dan LB (28) dengan disaksikan jaksa yang menangani kasusnya.

"Jaksa yang hadir turut menyaksikan yakni Natalia Ramma, S.H bersama Irmayani Tahir, S.H," Ungkap Kasat.

Lanjutnya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni milik MYEY sebanyak 111,9 Gram dan milik LB sebanyak 1.056,9 Gram.

"Pemusnahan yang dilakukan atas petunjuk jaksa yang menangani dengan menyisakan sebahagian untuk menjadi sampel varang bukti di persidangan nantinya," Ujarnya.

Ia juga menambahkan, usai melakukan pemusnahan, penyidik, tersangka dan jaksa yang menangani perkara melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan karena berkas perkara masing-masing tersangka sudah rampung dan tinggal menunggu surat dari pihak kejaksaan yang menyatakan berkasnya lengkap / P.21 kemudian dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penyidikan tahap selanjutnya.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0