DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-tiba Berhasil Diringkus Tim Gabungan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
WT DPO Penganiayaan Berat Ketika Diamankan Tim Charli dan Opsnal Abepura

Polresta Jayapura Kota - Tim Charli Polresta Jayapura Kota bersama opsnal abepura berhasil mengringkus DPO penganiayaan berat yakni WT (19) di Jalan Raya depan toko Onix Abepura. Selasa (2/3). 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Ka Tim Charli Ipda E. Ayomi ketika dikonfirmasi pagi tadi (3/3) membenarkan penangkapan WT yang merupakan DPO penganiayaan berat terhadap korban Habib Hasan (16) yang terjadi pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 lalu.

"Kini WT berada di mapolresta jayapura kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidikan sat reskrim, " Ujarnya.

"Dari hasil interogasi, WT mengakui perbuatannya. Dimana dia yang melakukan penganiayaan menggunakan parang yang mengenai leher serta jari tangan korban, " Ucapnya. 

Lanjut Ka Tim Charli, atas perbuatannya WT disangkakan melanggar pasar 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara. 

"Dimana pelaku A yang merupakan rekan WT saat melakukan penganiayaan terhadap korban telah diamankan saat kejadian dan saat ini telah mejalani hukuman di Lapas abepura sedangkan WT langsung melarikan diri sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," Terangnya. 

Ia pun menuturkan, kejadian itu bermula ketika korban Habib Hasan bersama temannya mau pergi menambal ban motor namun sesampainya di TKP tepat di depan gereja Kairos Kampung Tiba-tiba distrik abepura korban dipalak oleh pelaku WT dan A yang saat itu dipengaruhi minuman keras. 

"Saat di palak, korban dimintai uang, namun korban tidak ada uang sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dan dianiaya menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius terkena sabetan parang di leher belakang dan jari-jari tangan, " Pungkas Ipda E. Ayomi. (*) 


Penulis  : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0