Penyidik Reskrim Serahkan Seorang Perempuan Pelaku Aniaya ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Reskrim Ketika Menyerahkan Satu Tersangka Penganiayaan Ke Kejaksaan

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota menyerahkan seorang perempuan berinisial FN (49) ke kejaksaan negeri jayapura kepada jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (16/3) Pagi.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.H mengatakan, penyerahan FN atas perkara penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Tonny (48) bertempat di Dok V Atas Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.

"Berdasarkan surat hasil penyidikan berkasa perkaranya yang telah kami terima dari pihak kejaksaan maka FN kami serahkan ke jaksa karena telah dinyatakan lengkap / P.21," Ungkap Kasat.

Kasat menuturkan, FN disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 732 / VIII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 27 Agustus 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukannya.

"Terhadap FN kami sangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," Ujarnya.

Lanjutnya, FN diserahkan ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa yang menangani perkaranya dan dikuatkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0