Popay Langgar Pasal 480 KUHP Diserahkan ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Reskrim Polresta Ketika Menyerahkan Tersangka Penadah Hasil Curian Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Pendahan motor hasil curian, SFA Alias Popay (25) diserahkan pihak penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (29/3) Siang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M mengatakan, penyerahan SFA Alias Popay karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya dari pihak kejaksaan.

Kasat menuturkan, SFA alias Popay diketahui merupakan pelaku penadah satu unit sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam milik Noack warga Ardipura Gunung Distrik Jayapura Selatan.

"Dimana penyidikan yang dilakukan terhadap SFA Alias Popay berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/170/II/2021/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 01 Februari 2021," ungkap Kasat.

Lanjutnya menjelaskan, berawal saat tersangka membawa sepeda motor tersebut ke pasar hamadi hendak ditukarkan dengan ganja namun terlanjur dikenali oleh keluarga korban dan langsung memberhentikan tersangka kemudian menghubungi anggota kepolisian, setelah itu anggota datang ke TKP dan mengamankan sepeda motor beserta tersangka ke Polresta Jayapura kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"SFA Alias Popay diserahkan bersama barang bukti satu unit SPM Honda Mega Pro warna hitam ke jaksa bernama Oktovianus Talitti, S.H," ujarnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya SFA Alias Popay disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0