Tiga Pelaku Curat Diterima Jaksa Karena Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap
![]() |
| Salah Satu Pelaku Curas Ketika Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan Negeri Jayapura |
Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan 2 kasus pencurian dengan pemberatan bersama tersangkanya dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling S.Sos., M.H mengatakan penyerahan tersangka yang dilakukan karena berkas perkara masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
"Tersangka yang diserahkan ada 3 (tiga) orang yakni SM (20) dan TK (20) atas satu perkara sementara untuk perkara lainnya yaitu M (30) namun dengan jenis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan," Ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk kedua kasus masing-masing tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidikan terhadap SM dan TK berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 110 / I / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 23 januari 2021 dengan korban Riri (29) warga Kotaraja yang diambil tasnya saat berada diatas kendaraan," Ucapnya.
Tambahnya, sementara untuk M disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1188 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 30 November 2020 atas korban Syamsul (65) yang kehilangan barang berharganya ketika mengalami kebakaran dirumahnya di APO Distrik Jayapura Utara.
"Ketiga tersangka diserahkan ke jaksa bernama Rosmayani, S.H dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh pihak penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota," Ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri

