WNA PNG Pembawa Ganja Ratusan Juta Dilimpahkan Ke Jaksa

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Warga PNG Ketika Diserahkan Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan tersangka kepemilikan ratusan paket ganja kepada jaksa penuntut umum, kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (22/3) siang.

Ironisnya tersangka berinisial RB (30) diketahui merupakan warga negara asing asal Papua New Guinea yang hanya sementara waktu di kota Jayapura untuk mengedarkan barang haram itu.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH.,MH menjelaskan tersangka RB ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, yang mana dari tangan tersangka didapatkan ganja kering bernilai ratusan juta rupiah.

"Tersangka ditangkap pada November 2020 lalu, yang mana tersangka saat itu membawa 115 paket ganja dari PNG," ujarnya.

Ia pun menerangkan pelimpahan tersangka itu (tahap II) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irmayani Tahir.

"Setelah dinyatakan lengkap, tersangka, barang bukti dan tersangka langsung kami limpahkan dan diterima langsung oleh Jaksa," beber Iptu Alamsyah. 

Mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ini pun menambahkan atas perbuatannya RB di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (*) 


Penulis   :Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0