YEO Diserahkan Polsek Japut ke Kejaksaan Atas Kasus Lakalantas

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Penyidik Unit Lantas Polsek Jayapura Utara Ketika Menyerahkan Tersangka 
Kecelakaan Lalulintas Ke Jaksa

Polresta Jayapura Kota,- Unit Lalulintas Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka YEO (19) ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (8/3) Siang.

Penyerahan tersangka YEO berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara dari Kantor kejaksaan negeri jayapura yang menyatakan berkas penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP / 1120 / XI / 2020 / LL tentang kecelakaan lalulintas sudah lengkap / P.21.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YEO tersebut bersama barang bukti yang diterima oleh jaksa bernama Rosma Yunita, S.H.

"YEO di serahkan ke kejaksaan atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Kartini (11) meninggal dunia akibat luka cedera berat di bagian kepala," Ungkapnya.

Ditambahkan, kecelakaan yang menimpa korban almarhumah Kartini bertempat di Jl.Sulawesi dekat pangkalan ojek Dok VIII atau tepatnya di dekat Polsek Jayapura Utara Distrik Jayapura Utara.

"Kecelakaan terjadi akibat YEO melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hingga hilang kendali dan menabrak pengendara lainnya di TKP," Pungkas Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya YEO disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0