Ops Keselamatan Polresta, Sat Lantas Pasang Stiker Himbauan Pemerintah di Angkutan Umum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Kasat Lantas Polresta Jayapura AKP Viky Pandu Widhapermana Ketika Memimpin Pelaksanaan Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polresta Jayapura Kota

Polresta Jayapura Kota,- Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota lakukan pemasangan sticker himbauan Pemerintah berupa larangan mudik dengan sasaran mobil angkutan umum atau taksi bertempat di Jl.Koti di depan Taman Mesran Distrik Jayapura Selatan, Jumat (16/4) Pagi.

Giat pembagian stiker himbauan Pemerintah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi keselamatan matoa-2021 polresta jayapura kota.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu Widhapermana, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, giat yang dipimpin langsung olehnya tersebut didampingi personil sebanyak 10 orang.

Lanjutnya, selain membagikan stiker pihaknya juga menghimbau kepada warga atau pengemudi yang ditemukan masih belum menggunakan masker agar dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini.

"Kami juga memberikan himbauan kepada para pengemudi atau warga yang ditemui belum menggunakan masker agar dapat menggunakannya saat beraktifitas diluar rumah karena ini masih merupakan masa pandemi Covid-19," ucap AKP Viky.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0