Pelaku Pemilik Satu Setengah Kilogram Ganja Diserahkan ke Jaksa
![]() |
| Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Ketika Menyerahkan Tersangkanya Pemilik Ganja Ke Jaksa Penuntut Umum |
Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba menyerahkan seorang pria berinisial TT (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika ke jaksa penuntut umum di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (21/4) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan TT ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/ P.21.
Ia menuturkan, TT disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1294 / XII / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Desember 2020.
"TT sewaktu ditangkap ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.518,5 Gram atau satu setengah kilogram lebih," ungkap Iptu Alam.
Penyerahan TT diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H di kantor kejaksaan negeri jayapura.
"Atas perbuatannya TT disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
