Penyidik Narkoba Serahkan DA ke Jaksa
![]() |
| Penyidik Sat Resnarkoba Ketika Menyerahkan Satu Tersangkanya Ke Jaksa Penuntut Umum |
Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota serahkan tersangka DA (23) bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (9/4) Siang.
Penyerahan DA karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 atas perkara laporan polisi nomor : LP / 126 / I / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 24 Januari 2021.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, tersangka DA disidik atas penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
"Dimana saat dilakukan penangkapan, didapati narkotika jenis ganja sebanyak 105,53 Gram pada DA setelah diinterogasi pada Minggu 24/4 malam," ungkapnya.
Iptu Alam menuturkan, DA diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Marlini Adtri, S.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya.
"Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri
