Sat Narkoba Polresta Bongkar Peredaran Shabu Puluhan Gram di Kota Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali Ketika Menunjukkan Barang Bukti Sabu Beserta Pelakunya

Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Aipda Djoni Tandiola, S.H berhasil membongkar peredaran narkotika jenis Shabu yang siap edar di Kota Jayapura, Rabu (28/4) dini hari

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita empat puluh delapan paket shabu siap edar beserta pengedarnya seorang pria berinisial MI (31).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H,. S.IK., M.Pd saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Abepura.

"Pelaku diamankan saat berada di jalan Youtefa Abepura. dari hasil penggeledahan satu paket sabu ditemukan didalam saku celana miliknya," ungkap Kasat ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/4) pagi.

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasat pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya yang berada di kawasan belakang gudang Sumber Makmur abepura.

"Pengakuannya masih ada, setelah dikembangkan interogasi ditemukan 47 paket yang disimpan didalam tas pinggang beserta timbangan digital di belakang pekarangan rumah miliknya," ucap Iptu Alam.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta guna pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako polresta dan kami masih kembangkan," ujarnya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan akan dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadapnya.

"Hanya di suruh ambil di salah satu jasa pengiriman lalu apabila ada telepon maka pelaku bergerak menuruh sesuai tempat yang diperintahkan. Untuk harga jual dirinya mengaku tidak tahu-menahu," pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, Iptu Alam menyebutkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0