Aniaya Korban Hingga MD di Holtekam, Polisi Buru Para Pelaku

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Indentifikasi Sat Reskrim Polresta Ketika Melakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan
Yang Mengakibatkan Nasruddin Meninggal Dunia

Polresta Jayapura Kota - Seorang warga arso dua kabupaten Keerom bernama Nasruddin Alias Acik (44) meninggal dunia usai menjadi korban penganiayaan dan pencurian di jalan Hanurata Holtekam Balai Distrik Muaratami. Senin (28/6) malam pukul 21.30 Wit. 

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi siang tadi  (29/6) membenarkan kejadian tersebut. 

"Dalam kasus tersebut, pihaknya masih dalam penyelidikan dan akan memburu para pelaku penganiayaan dan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk dibagian leher belakang, " ujarnya. 

Lanjut Kapolresta, tim sudah kami turunkan untuk memback up polsek muaratami guna mengungkap kasus tersebut dan Sat Reskrim Polresta juga telah melakukan oleh TKP. 

"Selain korban meninggal dunia, ada juga korban luka sayatan di tangan sebelah kanan saksi VLH (25) yang merupakan istri dari korban, dan jasad Nasruddin alis Acik telah berada di RS Bhayangkara guna dilakukan visum maupun otopsi, " terang Kombes Pol. Gustav. 

Kapolresta menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban Nasruddin alias Acik (44) bersama saksi VLH (25) yang merupakan istri korban menggunakan mobil honda jazz dari arah Jayapura tujuan arso dua melewati jalan Kampung holtekam dan saat itu saksi sedang tertidur. 

"Tiba-tiba saksi bangun melihat korban sudah diancam oleh para pelaku menggunakan pisau, tidak lama kemudian saksi disuruh keluar dan dimintai barang-barang berharga namun korban menolak selanjutnya korban dianiaya yang mengakibatkan meninggal dunia sedangkan saksi yang berusaha menolong terkena luka sayatan di bagian tangan sebelah kanan dan para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa lari tas milik saksi, "kata Kapolresta. 

Ia pun menambahkan, saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik atas kejadian yang menimpa dirinya bersama suami. Namun pihaknya akan mencari saksi-saksi lain maupun bukti pendukung lainnya untuk mengungkap kasus ini. 

Adapun barang bukti yang diamanakan saat olah TKP yakni Masker, Sepatu, Korek api warna kuning, Putung rokok, Pinang, Uang tunai 11.000, Rokok Sampoerna, Rokok gudang garam filter, Botol parfum serta Tas hitam yang berisikan KTP Korban, STNK Mobil, SIM , ATM BRI dan BNI, Uang Tunai 100 ribu (1 lembar), 16 Uang Pecahan 50 Ribu (16 lembar), Uang Pecahan 20 ribu (3 lembar), Uang 10 Ribu (2 lembar), Uang Pecahan 5 Ribu (2 lembar), Uang Pecahan 2 Ribu ( 1 lembar), Uang Pecahan Seribu (2 lembar), Obat - obatan, Korek Api warna hijau, 1 buah Badik, NPWP dan Dompet hitam. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0