Dua Jam Usai Lakukan Aksinya, JT Diciduk Polisi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra Bersama Kanit Reskrim Ipda Nur Kholis
Ketika Menunjukkan Barang Bukti Handphone

Polresta Jayapura Kota,- Selang beberapa jam setelah melakukan aksi pencuriannya, seorang pria berinisial JT (20) langsung diciduk pihak kepolisian sektor jayapura utara bertempat di Kompleks perumahan didekat Perumahan Auri Angkasa Indah Distrik Jayapura Utara, Sabtu (19/6) Pkl. 03.00 Wit

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan JT tersebut.

Kapolsek menuturkan, berawal saat sabtu dini hari sekira Pkl.01.00 Wit (19/6) pihaknya mendapatkan laporan terkait peristiwa tindak pidana pencurian di Kompleks Perumahan Auri Angkasa Indah dengan korban Sdr.Urpa Leonora Baransano.

"Personil yang sedang melaksanakan piket usai menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan pencarian. Hingga Pkl.03.00 Wit, dengan dibantu warga yang sedang melakukan piket Pos Kamling berhasil menemukan pelaku JT," ucap AKP Jahja.

Lanjutnya, JT langsung digiring ke Mapolsek Jayapura Utara bersama barang bukti hasil curiannya berupa tujuh unit handpone.

Ia pun menambahkan, kini JT bersama barang bukti tujuh unit handpone tersebut akan dilakukan penyidikan oleh unit reskrim polsek jayapura utara berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 160 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japut tanggal 19 juni 2021.

"Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing berupa satu unit handphone merk Oppo A35, Vivo Y31-Y91, Oppo A2, Vivo 12, Vivo Y30, Vivo 791 dan Redmi, sementara JT terancam Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0