Gelar Gaktiblin, Propam Polresta Jaring Tujuh Pelanggar

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.
Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ketika Memeriksaan Surat-Kwlngkapan Diri 
Dalam Kegiatan Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin (D)

Polresta Jayapura Kota,- Gelar Penegakkan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktiblin) personil, seksi propam polresta jayapura kota gelar razia bertempat didepan mapolresta jayapura kota, Rabu (7/7) Pagi.

Giat Gaktiblin yang digelar dipimpin langsung Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin bersama personilnya.

Kasi Propam Polresta Jayapura Kota mengatakan, giat tersebut dilakukan guna menjaga dan meningkatkan disiplin anggota polresta jayapura kota dalam sikap tampang dan kepemilikan surat nyata diri seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan KTA (Kartu Tanda Anggota).

"Dari pelaksanaan gaktiblin yang digelar, terjaring 7 personil yang setelah diperiksa ternyata ditemukan pelanggaran," ucapnya.

Ipda Firmansyah menuturkan, dari tujuh pelanggar yang terjaring diantaranya lima personil KTA-nya sudah tidak berlaku, satu personil SIM kadaluarsa dan satu personil kurang dalam penampilan atau sikap tampang.

"Ketujuh pelanggar tersebut langsung kami berikan tindakan tegas berupa penilangan, dimana bila ditemukan kembali melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali akan dilanjutkan ke sidang disiplin personil," tegasnya.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0