Pelaku Pencurian di Bar Scarlet Diserahkan Penyidik Secara Virtual / Online ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

HN Pelaku Pencurian Saat Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan Secara Online

Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan menyerahkan seorang pria berinisial HN (32) secara virtual / online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di ruang piket jaga tahanan mapolresta jayapura kota, Senin (23/8) siang.

Penyerahan HN dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti dan surat hasil penelitian berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap dari pihak kejaksaan.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, HN sebelumnya disidik oleh penyidiknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 395 / VI / 2021 / Sek Japsel, tgl 22 Juni 2021 tentang pencurian yang dilakukannya sebanyak dua kali ditempat yang sama yakni di Bar Scarlet pada Minggu (6/6) dan Rabu (9/6) lalu.

"Melalui rekaman cctv yang dilihat, dirinya yakni HN melakukan pencurian di dalam ruang kantor Bar Scarlet dan di dalam Ruang Kasir Bar Scarlet Entrop Distrik Jayapura Selatan," beber Kapolsek.

Ia menuturkan, atas perbuatannya tersebut HN disangkakan Pasal 362  KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman Pidana Penjara maksimal lima Tahun penjara.

"HN diserahkan secara virtual kepada jaksa bernama Janne Waromi, S.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkaranya dengan didampingi penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan," pungkas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0