SH, Pelaku Lain Pengrusakan Pos Polisi Angkasa Menyusul Rekannya Dilimpahkan ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

SH Tersangka Pengrusakan Pos Polisi Angkasa Saat Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Lakukan pengrusakan terhadap Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura Utara, seorang pria berinisial SH (18) diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (23/8) siang.

Penyerahan tersangka SH dilakukan oleh penyidik unit reskrim Polsek Jayapura Utara dan diterima oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.

Kapolsek Jayapura Utara ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan SH karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

"SH disidik oleh unit reskrim kami berdasarakan laporan polisi nomor : Lp / 165/ VI /2021 /papua/res jpr kota/sek. Japut, tanggal 22 Juni 2021 tentang tindak pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang," ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, dan atas dasar Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B - 1350 /R.1.10 / Eoh. /08 / 2021, tanggal 27 Juli 2021, tentang hasil penelitian berkas perkara dengan tersangka SH dinyatakan lengkap / P.21.

"Atas perbuatannya, SH disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan," ujarnya.

Dirinya menambahkan, SH diketahui bersama rekannya yang sudah dilimpahkan mendahuluinya ke kejaksaan, bersama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras pada Selasa (22/8) lalu melakukan pengrusakan terhadap gedung Pos Polisi Angkasa dan merobohkan tiang bendera.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0