-->

Atlet Sumsel, Sri Mayasari Pecakan Rekor Nasional di Nomor Lari 400 Meter Putri PON XX

Atlet Sumsel, Sri Mayasari Pecakan Rekor Nasional di Nomor Lari 400 Meter Putri PON XX.lelemuku.com.jpg
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Atlet asal Sumatera Selatan, Sri Mayasari berhasil meraih medali emas keduanya di PON XX Papua pada nomor lari 400 meter putri, Selasa (12/10/2021), di Mimika Sport Complex (MSC) dengan catatan waktu 53.22 detik.

Disamping itu, Sri Mayasari juga berhasil memecahkan 2 rekor sekaligus yakni rekor nasional atas nama Emma Tahapary sejak tahun 1984  dengan catatan waktu 54,20 detik dan rekor PON XIX Jabar tahun 2016 yang juga dicatatkan oleh dirinya sendiri dengan waktu 54,46 detik.

Sri Mayasari berada di lintasan ke empat dengan nomor dada 306, berhasil mengalahkan tujuh atlet pesaingnya yaitu Ulfa Silpiana dari Jawa Barat, Nikmatul Nafiah dari Jawa Timur, Rahma Annisa dari DI Yogyakarta, Dewi Agung Kurniawan dari Bali, Mergina Asyerem dari Papua, Eka Cahaya Ningrum dari Jawa Timur, dan Nining Saouhaly dari Maluku.

Sementara untuk posisi kedua pada nomor ini diraih oleh Rahma Anissa dari DI Yoyakarta dengan catatan waktu 55.39 detik, dan posisi ketiga diraih Dewi Ayu Agung Kurniawan dari Bali dengan catatan waktu 55.80 detik.

Kepada Wartawan, Sri menyampaikan rasa bahagianya sekaligus ucapan syukur karena berhasil meraih medali emas dan memecahkan rekor Nasional di usia ke 37 tahun.

Meskipun telah mendapatkan medali emas dan memecahkan rekor nasional, tidak membuat Sri puas dengan keberhasilan yang baru saja diraih pada  PON XX Papua ini.

“Yang pastinya saya bahagia, tapi memang untuk PON 2021 ini, saya targetnya pecahkan rekor nasional dari PON sebelumnya. Persiapan untuk mengikuti PON XX Papua 2021 ini hanya kurang lebih satu tahun latihan, tetapi saya bersyukur di usia ke 37 tahun saya bisa mencapai Rekor Nasional,”bebernya.

Untuk emas keduanya ini dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan, keluarganya dan pelatih yang sudah bersamanya meraih keberhasilan di Papua. (HumasPONXX/Etty Welerubun/Jimmy Rungkat/ode)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel