Polsek Abepura Serahkan Pelaku Penganiayaan ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Polsek Abepura Saat Menyerahkan Tersangka Penganiyaaan ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Penganiayaan yang Direncanakan dan Berakibat Luka Berat terhadap korban, seorang pria berinisial H diserahkan penyidik unit reskrim polsek abepura ke pihak kejaksaan, Rabu (13/10) pagi.

Penyerahan pelaku H karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkaranya nomor : B-1728 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 08 Oktober 2021.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka H tersebut.

Ia menuturkan, H sebelumnya diproses di unit reskrim polsek abepura berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 821 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 14 Agustus 2021.

"Dimana sesuai laporan polisi tersebut diketahui pelaku H melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban Budiman pada bagian paha dengan menggunakan pisau sehingga membuat korban mengalami luka dalam dan harus diambil tindakan operasi," ucap Kapolsek.

Tambahnya, pelaku H diserahkan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang kayu dengan panjang dari mata pisau ke ujung gagang sekitar 38 cm dan diterima oleh jaksa bernama Rakhmat, S.H.

"Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.(*)


Penulis : Subhan

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0