RA Tersangka Curanmor Dilimpahkan Ke JPU

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Resor Jayapura Kota. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

Penyidik Polsek Jayapura Utara Saat Menyerahkan RA Tersangka Curanmor Ke Jaksa Penuntut Umum

Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Jayapura Utara akhirnya melimpahkan RA tersangka kasus pencurian bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (25/10) 

Penyerahan tersangka RA yang dilakukan penyidik pembantu Bripka Irfan Aisamola bersama Brigpol Wahyudi dan Bripda Amil Shale diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Sabatris Waromi, SH. 

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (26/10) membenarkan penyerahan satu tersangka ke JPU atas perbuatan pencurian bermotor. 

"Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura nomor : B-1674/Eoh.3/JPR/2021 tanggal 30 September 2021 tentang hasil penelitian berkas perkara RA telah dinyatakan lengkap/ P21, " ujarnya. 

Lanjutnya, dengan menyerahkan tersangka, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau/ Persidangan. 

Mantan Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota ini pun menjelaskan bahwa kejadian pencurian bermotor yang dilakukan oleh tersangka RA terjadi pada hari jumat tanggal 21 Mei sekitar pukul 13.00 wit di jalan Aspol SPN Jayapura kelurahan tanjung ria distrik Jayapura Utara. 

"Dimana saat itu korban Ricky Nelson Wanggai (58) sedang mengunjungi kuburan di pasir 2 menggunakan motor supra fit dan memarkir diparkiran, selanjutnya menuju ke kuburan keluarga, saat balik dari kuburan korban sudah tidak melihat motornya yang terparkir lantaran tersangka RA sudah mencurinya dengan cara membakar kabel kunci kontak menggunakan korek dan menyambung kabel kontak tersebut sehingga tersangka langsung memcuri motor korban, "jelasnya.

" Atas perbuatannya tersangka RA dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "tutup AKP Jahja Rumra. (*) 


Penulis   : Andi

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polres Jayapura Kota, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0